Jakarta, Suara ‘Aisyiyah – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut sertifikat legal untuk produk Roti Okko.
Keputusan ini diambil berasas hasil investigasi dari tim pengawasan BPJPH yangg menemukan pelanggaran terhadap izin Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, “Pencabutan sertifikat halal, dengan nomor ID00210006483580623, bertindak mulai 1 Agustus 2024, disebabkan pelanggaran yangg dilakukan oleh PT ARF, produsen Roti Okko.”
Pencabutan ini dilakukan setelah BPOM melaporkan adanya bahan berbahaya, ialah Natrium Dehidroasetat, dalam produk tersebut.
Menurut Aqil, BPJPH segera melakukan pengawasan setelah BPOM mengungkapkan temuan bahan rawan dalam roti Okko.
Tim BPJPH memeriksa akomodasi produksi dan meminta konfirmasi dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM serta berkoordinasi dengan BPOM.
Ternyata, pada saat pengajuan sertifikasi legal pada 27 Juni 2023, roti Okko hanya menggunakan bahan pengawet kalsium propionate yangg dilaporkan oleh PT ARF. Tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat audit halal.
Baca Juga: Makanan dan Minuman yangg Halal
Namun, pengawasan di pabrik PT ARF mengungkapkan ketidaksesuaian dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yangg meliputi aspek komitmen, tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk, dan pemantauan.
Selain itu, ditemukan juga pencantuman label legal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yangg tidak terdaftar dalam sertifikat legal yangg dimiliki.
Aqil menjelaskan bahwa pelanggaran ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yangg mengatur hukuman administratif berupa pencabutan sertifikat legal dan penarikan produk dari peredaran.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab pelaku upaya dalam mematuhi kriteria SJPH. Sertifikasi legal bukan sekadar tanggungjawab administratif, tetapi merupakan komitmen untuk memenuhi izin yangg bertindak secara konsisten.
Aqil juga membujuk masyarakat untuk berkedudukan aktif dalam pengawasan JPH. “Partisipasi masyarakat sangat penting,” tegasnya, “tidak hanya untuk sosialisasi, tetapi juga untuk mengawasi dan melaporkan produk legal yangg beredar.”
Menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan dengan langkah melaporkan ketidaksesuaian produk kepada BPJPH. (sa)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·