Pertanyaan:
Bolehkah penyembelihan kurban pada hari-hari di luar hari tasyriq? Dan bolehkah pembagian daging kurban satu orang dengan orang lain tidak sama? (Abdul Malik, Solokuro, Paciran, Lamongan).
Jawaban:
Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan pda waktu-waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 10 Dzul Hijjah sesudah shalat ‘Idul Adha dan pada hari tasyriq yakni tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzul Hijjah. Kalau mau menyembelih hewan dan dagingnya dibagi-bagi pada fakir miskin di luar hari-hari tersebut boleh saja, dan akan mendapat pahala sedekah tetapi tidak mendapat pahala berkurban.
Adapun pembagian daging sembelihan yang satu dilebihkan dari yang lain, tidak ada larangan, dan hal itu terserah kepada pemilik hewan kurban. Dan kalau sudah diserahkan pada panitia, ya terserah pada kebijaksanaan panitia. Mungkin yang satu dilebihkan karena jumlah keluarga lebih banyak, yang penting pemilik harus ikhlas dan penerima rela.
Read Next
April 18, 2023
Pemberian Makan Kepada Orang Miskin
July 27, 2022
Memberi Nama Bayi Saat Aqiqah
2 hours ago
Waktu Melempar Jumrah
January 20, 2020
Bacaan Shalawat dalam Khutbah Jumat
January 28, 2020
Hukum Shalat Arbain
August 12, 2020
Penggunaan Dana Infak Masjid Berbeda Dengan yang Diniatkan Jamaah
December 16, 2022
Hukum Bacaan Basmalah di Awal Al-Fatihah dalam Shalat
February 8, 2020
Hukum Mengadakan Lomba Takbiran
March 21, 2020
Dalil Shalat Tarawih 4 Rakaat Salam
August 12, 2020
English (US) ·
Indonesian (ID) ·