Pertanyaan:
Sahkah kurban seseorang yang tidak disembelih sendiri, dan bolehkah berkurban bukan sapi atau kambing ataupun unta tetapi kerbau? (HR. Punani Dt. Besar, Bukittinggi, Sumatera Barat).
Jawaban:
Tidak ada larangan seorang yang berkurban untuk mewakilkan pada orang lain, juga tidak ada keterangan bahwa pelaksanaan kurban itu dilakukan orang lain, tetapi kita dapati bahwa Nabi sendiri memang melakukan penyembelihan kurban itu, seperti diriwayatkan oleh Jabir: ia menerangkan: NAHARNA MA’AN NABIYYI SAW. BIL UDAIBIYYATI, bahwa para sahabat menyembelih kurban termasuk Nabi juga menyembelihnya.
Dari Hadis lain kita dapati bahwa pernah Nabi menyembelih kurban sebanyak 100 unta. Sekalipun dalam Hadis itu tidak disebutkan bahwa Nabi juga mewakilkan orang lain, tetapi kiranya sukar membayangkan kalau dalam penyembelihan itu dilakukan semuanya oleh Nabi, tetapi kemungkinan oleh para sahabat. Di kalangan Mujtahidin, diterangkan bahwa mereka sepakat bahwa yang paling baik dan utama menyembelih kurban adalah orang yang berkurban sendiri, tetapi diperbolehkan mewakilkan pada orang lain. Adapun berkurban hewan kerbau, boleh saja, karena kerbau itu termasuk jenis sapi,*an hewan kurban.
Read Next
December 28, 2019
Beberapa Persoalan Seputar Shalat Jumat
December 3, 2019
Ketentuan Ahli Waris Pengganti
March 22, 2023
Puasa Bagi Perempuan Haid
April 18, 2023
Harta Simpanan, Haruskan Dikeluarkan Zakatnya?
September 12, 2022
Maksud Hadis “di antara setiap dua adzan ada shalat”
August 4, 2022
Penjelasan Seputar Fardhu Kifayah
December 6, 2019
Shalat Taubat, Adakah Dasar Hukumnya?
December 6, 2019
Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur’an
April 18, 2023
Zakat Diberikan ke Pekerjanya Sendiri, Bolehkah?
September 12, 2022
English (US) ·
Indonesian (ID) ·