Pertanyaan:
Bolehkah melakukan ibadah haji dengan uang pinjaman alias berhutang? Apakah haji dengan cara ini sah? (Fahruddin, Jalan Gatot Subroto VI 2304, Malang).
Jawaban:
Tidak ada halangan orang yang melakukan ibadah haji dengan harta pinjaman dari orang lain. Asal halal. Haji yang dilakukan dengan harta demikian, kalau sesuai tuntunan agama, sah hukumnya, dan hajinya pun dapat saja mencapai haji mabrur.
Namun masalah ini tentu memerlukan penjelasan. Yaitu bahwa hutang yang dilakukan, bukan takaluf. Artinya, mengada-ada yang tidak semestinya, seperti yang tidak mempunyai sesuatu yang akan dijadikan bahan untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Bagi orang yang mempunyai harta (benda) untuk mengembalikan pinjaman hutang, tentu tidak menjadi masalah dan hutang itu wajar. Misalnya, seorang yang sudah berniat haji, tetapi pada saat pelunasan ONH, barang yang akan dijual untuk biaya haji itu belum laku. Kemudian ia pinjam atau berhutang kepada saudara atau teman akrabnya. Sesudah pulang dari haji barang itu baru laku dan dikembalikan pinjaman tersebut.
Memang, sebaiknya orang yang berangkat haji itu tidak mempunyai tanggungan apa-apa lagi.
Read Next
December 3, 2019
Menambah Kata Sayyidina di Depan Kata Muhammad
December 12, 2020
Waktu-waktu Dilarang Shalat
August 4, 2022
Kegiatan Suluk Tarekat Naqsabandiyah
December 3, 2019
Ketentuan Zakat Bagi Pedagang Yang Masih Punya Hutang
July 14, 2020
Tuntunan Menyambut dan Melaksanakan Shalat Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19
April 25, 2020
Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi?
7 mins ago
Makna Haji Mabrur
August 21, 2020
Shalat Jenazah Harus 3 Shaf, Adakah Dalilnya?
December 3, 2019
Tata Cara Shalat Tahajjud dan Shalat Dhuha
February 8, 2020
English (US) ·
Indonesian (ID) ·