Yogyakarta, Suara ‘Aisyiyah – Semalam (17/7), Channel YouTube Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membahas gimana norma seorang wanita untuk menjadi imam, khatib, dan muazin. Lebih dahulu, Maesyaroh selaku narasumber menegaskan “Lebih tepatnya ini menurut saya, bukan tarjih lantaran belum dibawa ke forum.”
Saat memulai pembahasan soal pemimpin perempuan, Maesyaroh mengungkapkan bahwa masalah ini semestinya sudah selesai. Masalah norma pemimpin wanita ini pernah menjadi polemik kembali saat ada seorang tokoh wanita muslim yangg menjad pemimpin salat Jum’at, ialah Aminah Wadud.
“Jika merujuk pada fikih klasik, seluruh pemimpin ajaran sudah menyepakati bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin bagi laki-laki” ungkapnya. Meskipun sebenarnya, ada satu riwayat yangg membeberkan bahwa dalam sejarah Islam, Rasulullah saw pernah menyuruh seorang wanita untuk menjadi imam.
Berdasarkan sabda Ahmad bin Hanbal, Ummi Waraqah pernah diminta Rasulullah untuk menjadi pemimpin bagi orang-orang di rumahmya. “Saat itu, konteksnya adalah orang rumahnya hanya ada budak, laki-laki lanjut usia yangg sudah sangat tua, dan anak laki-laki. Muazinnya adalah laki-laki yangg lanjut usia.” terang Maesyaroh.
Baca Juga: Perempuan dan Literasi Iklim
Dengan demikian, wanita boleh menjadi pemimpin selama dia adalah yangg paling baik referensi al-Qur’annya dan paling banyak hafalannya. Untuk menjadi pemimpin bagi laki-laki dewasa, ada dua pendapat yangg angkat bicara. Pendapat yangg pertama sama sekali tidak membolehkan, adapun satu lagi membolehkan dengan beberapa syarat khusus.
Syarat pertamanya adalah makmumnya laki-laki mahramnya dan laki-laki yangg belum balig. Sedangkan pendapat yangg lain mensyaratkan bahwa wanita boleh menjadi pemimpin bagi laki-laki selama salatnya adalah salat sunnah.
Adapun tentang norma wanita menjadi khatib, Maesyaroh mengatakan “Saya belum pernah menemukan riwayat apakah wanita boleh menjadi khatib”. Ia mengatakan demikian lantaran selama ini belum menemukan juga dalil yangg membahas posisi wanita untuk menjadi khatib.
Begitu pula dengan azan. Selain hukumnya yangg hanya sunah, syariatnya selama ini hanya untuk laki-laki. Berbeda halnya dengan ikamah, wanita diperbolehkan asal jemaahnya hanya wanita dan tidak dengan loudspeaker,
Selengkapnya bisa diakses lewat link berikut: Seputar Hukum Imam, Khatib, dan Muazin Perempuan
English (US) ·
Indonesian (ID) ·