Pertanyaan:
Apakah anak yang belum baligh wajib melakukan Haji, dan bagaimana kalau ia melakukan haji apakah sah atau tidak? (Fahruddin, JL. Gatot Subroto V/2304, Malang).
Jawaban:
Anak yang belum dewasa belum wajib melakukan ibadah Haji, berdasarkan Hadis Ibnu Hibban dan Al Hakim yang berlaku umum bahwa anak itu belum termasuk mukallaf, artinya dikenai kewajiban.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya: “Dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: Kalam dibebaskan mencatat tiga perbuatan: Perbuatan anak-anak sampai ia baligh, perbuatan orang tidur sampai ia bangun dan perbuatan orang gila sampai ia sembuh atau sadar kembali.” (Diriwayatkan ahli Hadis kecuali Muslim dan lafaz dari Ibnu Majah).
Mengenai amal anak yang sudah mumayyiz (tentu termasuk haji) menurut ilmu Ushul Fiqh termasuk dapat diterima, karena anak yang mumayyiz itu termasuk yang mempunyai ahliyyatul ada naqishah, artinya kalau belum melakukan perbuatan yang diperintahkan syara’ belum dikenai hukuman atau beban dosa, tetapi kalau melakukan perbuatan yang baik, maka perbuatan baik itu dapat dinilai sebagai amal perbuatan yang mendapat pahala.
Read Next
December 18, 2019
Membaca Sayyidina pada Waktu Tahiyyat
February 12, 2020
Dalil Tentang Shalat Iftitah
July 27, 2022
Hukum Dzikir Berjamaah Dipimpin Seorang Pemandu
August 4, 2022
Hukum Nikah Beda Agama
December 6, 2019
Shalat Taubat, Adakah Dasar Hukumnya?
March 22, 2023
Doa Buka Puasa, Kapan Waktu Membacanya?
April 18, 2023
Hukum Zakat Fitrah Setelah Shalat Id
March 21, 2020
Shalat Tarawih Berjamaah Dengan Suara Keras (Jahr)
April 18, 2023
Zakat Harta yang Dihutang dan Pinjaman
July 27, 2022
English (US) ·
Indonesian (ID) ·