Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN pada 2026 - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa membuka kesempatan menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan, sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat.

Meski begitu, Purbaya juga menyebut bakal memandang situasi perekonomian dan penerimaan negara sampai akhir tahun ini.

“Kita bakal lihat seperti apa akhir tahun ekonomi seperti apa, duit yangg saya dapati seperti apa sampai akhir tahun,” katanya dalam konvensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2025).

“Itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan tetapi kita pelajari hati-hati,” sambungnya.

Baca juga: MK Tolak Gugatan UU HPP, Tarif PPN Bisa Naik Sampai 15%

Sebagai informasi, sesuai dengan petunjuk Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah meningkatkan tarif PPN dari 10% ke 11% pada 2022. Lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% unik peralatan mewah pada 2025.

Namun, jika memandang setoran pajak, setoran penerimaan pajak per September 2025 baru sebesar Rp 1.295,3 triliun alias turun 4,4% dibanding realisasi pada periode yangg sama tahun lampau senilai Rp 1.354,9 triliun.

Secara nominal, penerimaan pajak itu setara dengan 62,4% dari perkiraan penerimaan pajak hingga akhir tahun yangg hanya berani dipatok Kementerian Keuangan Sebesar Rp 2.076,9 triliun.

Kementerian Keuangan mengungkapkan penurunan nilai komoditas seperti batu bara dan sawit yangg menyebabkan penerimaan PPh Badan dan PPN dalam negeri sedikit tertahan, namun sektor manufaktur dan jasa tetap beri kontribusi positif terhadap penerimaan.
(cnnindonesia.com, cnbcindonesia.com)

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id