Sah! Kini Jemaah Bisa Umrah Mandiri Secara Legal dan Dilindungi Undang-undang! - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Kini jemaah tidak perlu cemas lagi ketika memutuskan untuk berangkat umrah secara mandiri.

Karena saat ini umrah secara berdikari dinyatakan legal dan dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar norma baru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Regulasi ini menegaskan bahwa umrah berdikari sekarang resmi diperbolehkan.

Setiap penduduk negara dapat mengatur perjalanannya sendiri tanpa kudu melalui biro resmi, selama tetap memenuhi syarat administratif dan keselamatan yangg diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).  

UU ini juga mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi keagamaan yang bisa memperkuat kemandirian umat. Selain memperbarui pasal-pasal lama, patokan ini membuka ruang baru bagi masyarakat untuk berperan-serta aktif dalam penyelenggaraan ibadah secara lebih berdikari dan terdaftar.

Baca juga: Sempat Larang Umrah Backpacker, Kini Kemenag Permudah Pelaksanaan Umrah!

Persyaratan Resmi Umrah Mandiri

Pada Pasal 87A diatur dengan rinci persyaratan bagi siapa pun yangg bakal menjalankan umrah. Disebutkan bahwa setiap jemaah wajib:

  1. Beragama Islam.
  2. Memiliki paspor yang tetap bertindak minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
  3. Memiliki tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal pergi dan pulang yangg jelas.
  4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Memiliki visa dan bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yangg tercatat di Sistem Informasi Kementerian Agama.

Selain itu, bagi jemaah yangg berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), ialah biro perjalanan wisata yangg mempunyai izin resmi dari Kementerian Agama RI untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Maka pemerintah menetapkan kewenangan jemaah untuk mendapatkan pengarahan ibadah, jasa kesehatan, kepastian jadwal, dan kewenangan untuk melapor jika ada kekurangan pelayanan.

Meskipun diperbolehkan umrah secara mandiri, negara tetap menjamin bahwa setiap jemaah, baik berdikari maupun lewat biro, terlindungi secara hukum. Kemenag bakal mengawasi seluruh perjalanan melalui sistem digital nasional untuk memastikan keamanan, legalitas, dan kesesuaian syariat.

Baca juga: 13 Asosiasi Haji dan Umrah Tolak Legalisasi Umrah Mandiri, Sampaikan Ini ke PKS!

Dilansir dari Saudinesia, Rabu (22/10/2025), setiap jemaah juga mendapat kewenangan untuk melapor langsung ke Menteri Agama bila terjadi pelanggaran pelayanan. Dengan sistem ini, negara memastikan perjalanan umrah berjalan tertib, aman, dan transparan.

UU baru ini tidak hanya konsentrasi pada ibadah, tetapi juga pada penguatan ekonomi umat. Melalui Pasal 94A, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi umrah, termasuk optimasi pondok haji, transportasi, perangkat kesehatan, dan logistik agar terus beraksi sepanjang tahun. Langkah ini membuka kesempatan bagi pelaku upaya lokal untuk terlibat dalam rantai ekonomi umrah dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor keagamaan.

Dengan adanya UU ini, umat Islam sekarang dapat beribadah dengan elastisitas lebih tinggi tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keabsahan hukum. Umrah berdikari menjadi simbol kemandirian umat yangg tetap dalam pengawasan negara. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa semua info keberangkatan, baik berdikari maupun reguler, tercatat dalam sistem resmi, sehingga perlindungan dan jasa tetap terjamin dari tanah air hingga kembali ke Indonesia.

Isi Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dibaca selengkapnya disini:

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id