Jakarta, InfoMu.co – Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang.
“Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan terungkapnya penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah nan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut segera melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari info nan didapat ada sekitar ratusan orang.
Namun, Hengki belum dapat merinci jumlah korban pastinya penipuan biro perjalanan umrah atas nama PT NSWM ini dan baru mendata 64 orang sebagai korban.
Hengki menjelaskan kronologinya saat 64 jemaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.
Mereka lantas tiba di airport setempat sekira pukul 15.00. Tapi, mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.
Kemudian jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana.
“Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022,” tambahnya.
Hengki juga menjelaskan dari total 64 orang, sebanyak 16 jemaah lain tetap kudu menunggu kepulangannya ke tanah air.
Menurut keterangan tertulis nan diterima, salah satu korban berjulukan Abdus menceritakan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada berita dari biro perjalanan umrah tersebut.
Abdus dan jemaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lampau baru bisa dipulangkan.
Lebih lanjut Abdus berambisi pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi biro perjalanan umrah nan merugikan masyarakat.
Hengki juga menjelaskan pihaknya telah sukses mengamankan dua orang dari biro perjalanan umrah tersebut.
Hengki belum merinci, apakah sudah ada tersangka alias belum, pada kasus itu.
Polisi menyidik kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun alias denda maksimal Rp10 miliar. (ant)
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·