Jakarta, mu4.co.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur dilarang memasak makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum pukul 12 malam.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang menyebut perihal tersebut salah satu izin yangg tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yangg dalam waktu dekat bakal disosialisasikan.
“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yangg mini saja, SPPG nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya kudu pukul 2 pagi,” kata Nanik, dilansir dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Mendikdasmen Rencanakan Program MBG Gunakan Konsep School Kitchen. Seperti Apa?
Nanik menambahkan bahwa dapur penyedia MBG namalain SPPG juga wajib memasak sesuai urutan alias batch pembagian penerima faedah di sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA.
“Misalnya batch satu itu dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yangg agak siang, kelak dimasak sendiri. Ini contoh yangg masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” katanya.
Selain itu, dalam rangka memperbaiki tata kelola, pihaknya juga menindak tegas SPPG yangg terbukti tidak menjalankan alias melanggar standard operating procedure (SOP) dan ketentuan yangg telah ditetapkan, dengan memberikan hukuman termasuk penghentian operasional.
“Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan jika terjadi hal-hal yangg tidak kita inginkan seperti sekarang alias kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu yangg sampai selesai kami melakukan evaluasi, barusan berasas info kami, sudah ada 112 SPPG yangg ditutup,” paparnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·