Peredaran Minuman Keras Meresahkan di Yogyakarta, MES DIY Serukan Tindakan Tegas - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 11 bulan yang lalu
Pengurus MES DIY dari kiri ke kanan: Dandan Hermawan (Sekretaris Umum), Prof Edy Suandi Hamid (Ketua Umum), Bhenu Artha (Ketua Departemen Komunikasi Publik)

WARTAMU.ID, Yogyakarta – Yogyakarta tengah dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan terkait peredaran minuman keras yang semakin tak terkendali. Berbagai kasus kriminal, termasuk penusukan seorang santri yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, kian menambah keresahan masyarakat. Dampak negatif minuman keras tak hanya menyentuh aspek kesehatan jasmani dan mental, namun juga merusak nilai moral, sosial, ekonomi, dan merongrong citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan budaya. (31/10)

Peredaran minuman keras di Daerah Istimewa Yogyakarta kini sangat mudah diakses, bahkan oleh anak usia sekolah. Penjualannya yang dapat dilakukan secara online maupun offline semakin menyebar luas, termasuk hingga ke pelosok desa. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, khususnya bagi generasi muda yang menjadi target utama peredaran minuman beralkohol ini.

Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah Daerah Istimewa Yogyakarta (MES DIY) menyatakan sikap terkait kondisi peredaran minuman keras di DIY. Dalam pernyataan yang disampaikan, MES DIY secara tegas menolak peredaran minuman keras yang semakin tidak terkendali di wilayah tersebut. Mereka mengkritisi pemasaran minuman keras yang kini menyasar anak usia sekolah dan memanfaatkan media daring, layanan antar (delivery service), hingga outlet yang berada di tempat yang dilarang oleh ketentuan hukum.

MES DIY juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi DIY atas respons cepatnya dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. MES DIY mendesak seluruh perangkat daerah untuk menjalankan instruksi tersebut secara optimal.

Beberapa poin penting dalam pernyataan MES DIY antara lain:

  1. Penolakan atas peredaran minuman keras di DIY yang semakin masif dan tidak terkendali.
  2. Apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi DIY melalui Instruksi Gubernur DIY No. 5 Tahun 2024.
  3. Penolakan terhadap anggapan bahwa minuman keras adalah produk yang wajar dan lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Dorongan kepada Forkopimda DIY untuk lebih aktif mengatur dan mengendalikan peredaran minuman keras.
  5. Imbauan kepada Pemerintah Daerah untuk memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal.
  6. Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras.
  7. Mengajak semua elemen masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan bahaya minuman keras dalam berbagai forum.
  8. Mengajak pimpinan sekolah dan perguruan tinggi untuk mengadakan edukasi dan penyuluhan bagi pelajar dan mahasiswa.
  9. Mengimbau para influencer dan tokoh publik untuk aktif mengkampanyekan bahaya minuman keras di media sosial, khususnya bagi generasi muda.

Sebagai langkah nyata dalam menindak peredaran miras, kepolisian DIY telah menutup 39 outlet minuman keras baik yang memiliki izin maupun ilegal. MES DIY mengapresiasi langkah ini dan berharap agar kepolisian serta aparat penegak hukum lainnya dapat konsisten dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras demi menciptakan masyarakat Yogyakarta yang aman, nyaman, dan sehat sesuai dengan citra Yogyakarta sebagai kota berbudaya.

Dibaca: 2,249

-->
Sumber wartamu.id
wartamu.id