Pemendiktisaintek 39/2025 Dibedah, Rektor Kini Punya Kewenangan Penuh Tata SPMI - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Khittah.co, Makassar – Anggota Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) Prof Agus Setyo Muntohar melalukan sosialisai Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Pemendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Kamis, 02 Oktober 2025.

Agus Setyo Muntohar dalam sosialisasi di Ruang Teater I-GIFt Lantai 2 Menara Iqra, didampingi langsung Rektor Unismuh Dr Abdul Rakhim Nanda, Wakil Rektor I Prof Andi Sukri Syamsuri, Wakil Rektor II Dr Ihyani Malik, Wakil Rektor III Dr KH Mawardi Pewangi, dan Wakil Rektor IV Dr Burhanuddin, serta dihadiri Anggota BPH, para dekan, wakil dekan, ketua program studi, dan ketua unit dan lembaga lingkup Unismuh Makassar.

Pemendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, katanya, adalah perubahan dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Ini pertama kali saya sosialisasikan sedikit tentang perubahan sistem penyelenggaraan mutu sebagai akibat dari perubahan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025,” kata Agus Setyo Muntohar.

Dia mengatakan, sosialisasi ini krusial disampaikan lantaran Unismuh Makassar bakal lenyap legalisasi institusinya pada tahun 2029.

“Unismuh Makassar kan bakal lenyap masa akreditasinya tahun 2029, maka tahun 2027 sudah siap-siap mengusulkan legalisasi ulang. Tidak lama Pak, kita tidur sejenak sudah tahun 2027, tidak lama Pak,” ujar Agus sembari tersenyum.

Ada beberapa perubahan dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ke Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, kata Agus, antara lain tentang beban belajar pada program magister.

Pada Pasal 19 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, ayat (1) disebutkan, pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 (lima puluh empat) satuan angsuran semester sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) satuan angsuran semester yangg dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 3 (tiga) semester sampai dengan 4 (empat) semester.

Pada pasal yangg sama (ayat 19) Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, ayat (1) disebutkan; beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada program magister alias magister terapan paling sedikit 36 (tiga puluh enam) satuan angsuran semester yangg dirancang paling sedikit selama 3 (tiga) semester.

“Beban SKS pada Permen lama besar sekali ialah antara 54 sampai 72, sedangkan di Permen yangg baru dikembalikan ke 36 SKS, dan masa tempuhnya paling sedikit tiga semester,” sebut Agus.

Tentang beban belajar dan masa tempuh kurikulum pada program profesi, pada Pasal 22 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, ayat (1) Pada program profesi, beban belajar minimal 36 (tiga puluh enam) satuan angsuran semester yangg dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 2 (dua) semester.

Ayat (2) Pada program ahli alias program subspesialis, beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum disusun dan ditetapkan oleh perguruan tinggi berbareng organisasi profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yangg bertanggung jawab atas mutu jasa pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Pada Permendiktisaintek Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Pasal 22; Beban belajar dan Masa Tempuh Kurikulum pada program profesi, spesialis, alias subspesialis disusun dan ditetapkan oleh perguruan tinggi berbareng organisasi profesi, kementerian lain, dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yangg bertanggung jawab atas mutu jasa pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang mengembirakan, Rektor ini sekarang diberi kewenangan untuk menata SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal). Tidak perlu dibawa ke Senat, tidak perlu ke BPH (Badan Pembina Harian) dulu. Tugas Rektor menjamin agar proses pembelajaran semua itu tercapai. Senat tidak perlu ikut-ikut lagi,” ungkap Agus.

Agus Setyo kemudian menyampaikan Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2024 tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi melalui Mekanisme Automasi.

Dalam Peraturan BAN-PT tersebut Agus menyebut 15 indikator, ialah (1) Rerata persentase penurunan mahasiswa baru (S1, D4, D3) dalam 5 tahun terakhir, (2) Semua program studi aktif mempunyai pengajar tetap (NIDN/NIDK). Catatan: kualifikasi akademik pengajar homebase kudu sesuai dengan program, misalnya bergelar Magister untuk Program Sarjana.

(3) Keterlibatan pengajar tidak tetap, (4) Jumlah mahasiswa aktif (Sarjana, D4, D3) dibagi jumlah pengajar tetap saat TS (non PJJ), (5) Rerata persentase penurunan lulusan (Sarjana, D4, D3) dalam 5 tahun terakhir, (6) Semua Program Studi aktif terakreditasi.

(7) Jumlah Guru Besar sekurangnya 2 orang per program Doktor, (8) Persentase Dosen Tetap mempunyai kedudukan akademik (GB+LK+L+AA), (9) Kelulusan tepat masa tempuh kurikulum (rata-rata program studi dalam tiga tahun terakhir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir).

(10) Kelulusan tepat 2 kali waktu tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terakhir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir), (11) Persentase keterlibatan prestasi mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa tingkat internasional / nasional / provinsi ranking 1, 2, dan 3 saat TS (Tahun Sekarang).

(12) Persentase lulusan terserap lapangan kerja kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2 (Tahun Sekarang dua tahun lalu), (13) Rerata persentase luaran penelitian dan PkM dalam corak jurnal yangg dihasilkan oleh pengajar tetap terindeks (Scous + Sinta 1 + Sinta 2) dalam 3 tahun saat TS (Tahun Sekarang)
(14) Kepesertaan mahasiswa yangg eligible yangg mengikuti MBKM saat TS, serta (15) Karya pengajar tetap yangg terekognisi / diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir dibagi dengan jumlah pengajar tetap.

“Karya pengajar tetap yangg terekognisi alias diterapkan di masyarakat dalam tiga tahun terakhir dibagi dengan jumlah pengajar tetap. Apa yangg dianggap terekognisi? Paten, paten sederhana, kreasi industri, kreasi info, kreasi geografis, dan sebagainya. Hak cipta tidak dihitung. Hak cipta kitab tidak dihitung. Hanya yangg kita hitung itu paten, paten sederhana, kreasi industri, dan geografis. Hak cipta tidak begitu. Kalau buku, dia sudah punya kewenangan cipta sendiri,” papar Agus.

-->
Sumber khittah.co
khittah.co