Medan, InfoMu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara merekomendasikan agar aktivitas MPTT-I (Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) ke VII tidak dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara. Rekomendasi nan dikeluarkan MUI Sumut itu telah melalui proses panjang termasuk hasil pertemuan dengan organisasi Islam di wilayah ini.
Kemudian muncul tanggapan/respon pro dan kontra mengenai rekomendasi kegiatan muzakarah Asean MPTTI ke VII di Sumatera Utara, dengan surat tertanggal 15 Maret 2023 dengan nomor surat B.094/DP-P II/SR/III/2023 sebagai berikut:
Bahwa Keputusan MUI Sumatera Utara nan merekomendasikan : Agar aktivitas MPTT-I tidak dilaksanakan di Wilayah Sumatera Utara adalah disepakati sebagai langkah preventif untuk menghindari kebingungan, keresahan serta menjaga kondusifitas masyarakat. Sikap ini juga merupakan penerapan dari tugas dan kegunaan MUI dalam menjaga umat (himayah al-ummah) dan mitra pemerintah (shadiqul hukumah). Adapun dasar-dasar pertimbangannya antara lain :
a. Banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat dan meminta MUI Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendapat mengenai materi nan disampaikan oleh Syekh Amran Waly al-Khalidy dalam Muzakarah di Asrama Haji Medan pada Rabu, 14 September 2022 nan telah menuai kontroversial ialah tentang Selebaran dan penjelasan Al Ihsan nan menyatakan “Muhammad itu Allah” lantaran Muhammad tidak ada bentuk pada dirinya, wujudnya adalah limpahan dari bentuk Allah” (Lembaran, Terlampir). Sementara itu, pernyataan Muhammad itu Allah tidak ditemukan dalam kitab-kitab mu’tabar.
b. Mencermati Taushiyah MPU Provinsi Aceh Nomor : 7 Tahun 2020 tentang Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) tanggal 29 September 2020 nan telah digugat sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dan Keputusan Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi H. Kamaruzzaman, S.Pd.I., MM.
c. Mencermati Rekomendasi MUI Provinsi Gorontalo Nomor: A-010/Rekomendasi/DP-MUI/GTO/IX/2022 tanggal 19 September 2022.
d. Hasil telaah Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara terhadap Penafsiran Qul Huwallahu Ahad oleh Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) Nomor : 02/KF/MUI-SU/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022. (Terlampir)
e. Hasil telaah Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara terhadap Penafsiran Qul Huwallahu Ahad oleh Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) Nomor : 02/KF/MUI-SU/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022.
f. Kesepakatan Bersama MUI Sumatera Utara dengan Ormas-ormas Islam Tingkat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 1 Maret 2023.
2. Bahwa pada Rabu, 8 Maret 2023 secara resmi MUI Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pertemuan dengan perwakilan MPTT-I yakni: 1. Tgk. Syukri Daud (asal Provinsi Aceh) 2. Tgk. Sayed Muhsin 3. H. Taufiqurrahman, SH., MM (Ketua MPTT-I Sumatera Utara) 4. H. Ridho, 5. Hafiz Zuhdi, SH/Tim Advokad MPTT-I. 6. Edwin, 7. Tgk. Mahbub, 8. Tgk. Abi Wahyu (asal Provinsi Aceh) dan 9. Hadhrami Hamid Habib (Medan). Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Wakil Kepala Bintal Kodam I BB serta Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara. Saat berbincang dengan perwakilan MPTT-I, MUI Sumatera Utara telah menjelaskan argumen dan pertimbangan dalam pengambilan keputusannya.
3. Bahwa pada hari Selasa, 14 Maret 2023 Gubernur MPTT-I Sibolga Tapanuli Tengah berbareng Tuan Guru H. Muhammad Saleh dari Malaysia telah melakukan pertemuan dengan Ketua Umum MUI Sumatera Utara dan Komisi Fatwa nan juga membahas tentang pernyataan Syekh H. Amran Waly al-Khalidy sebagaimana dimaksud pada poin 1 bagian (a) di atas.
4. Bahwa dalam Koordinasi Gerakan (Tansiq al-Harakah) dan sinergi MUI sebagai lembaga, pada prinsipnya apa nan telah diputuskan MUI satu Daerah tentang suatu masalah adalah berlaku dan dapat dijadikan pedoman oleh MUI Daerah lainnya.
5. Berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara pada Rabu, 15 Maret 2023 menyepakati bahwa tidak lagi dilakukan pertemuan untuk audiensi, tapi cukup dengan memberikan penjelasan tertulis tentang dasar-dasar pertimbangan dan sikap MUI Sumatera Utara sebagaimana dijelaskan pada poin 1. (***)
2 tahun yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·