Tulisan ini berangkat dari obrolan kelas perkuliahan dan obrolan berbareng guru-guru di sekolah tempat saya mengajar, termasuk tentang pidana Islam. Suatu perihal yangg patut disyukuri ketika mendapatkan lingkungan yangg disekelilingnya terdapat orang-orang yangg selalu mengaktifkan sensor kuriositasnya. Allah pun mengajarkan kepada kita untuk selalu memohon kepadanya agar ditempatkan pada situasi yangg diberkahi-Nya.
Sudah menjadi tugas pengetahuan pengetahuan untuk memberikan penjelasan pada kejadian alias problema yangg ada pada umat manusia. Ini pun bertindak untuk pengetahuan psikologi. Pada tulisan ini, penulis bakal mencoba mempergunakan beragam konsep ilmu jiwa untuk memberikan penjelasan atas efektivitas pemberlakuan hukum syariah Islam dalam menangani persoalan umat manusia.
Syariah Islam adalah patokan yangg diturunkan kepada manusia agar diterapkan dalam kehidupan manusia. Apabila manusia menerapkan syariah itu, maka bakal mendapatkan faedah yangg banyak, baik itu jangka pendek maupun panjang. Syariah terkadang diasosiasikan dengan hukum, tetapi norma itu memang luas ruang lingkupnya. Allah mengatur segala corak kehidupan manusia, baik dalam bagian politik, ekonomi, pemerintahan, hubungan antar pribadi dan sesama manusia, hingga hubungan dengan Allah.
Pada tulisan singkat ini penulis hanya bakal ditujukan kepada norma pidana Islam, yangg penulis coba tinjau efektivitasnya dari kacamata ilmu jiwa sosial tentang kejahatan modern. Selain itu untuk memperkuat bakal disinggung pula perihal pengaruh penerapan norma Islam untuk meminimalisir tindakan kriminal.
Sumber Hukum Pidana Islam
Terdapat perbedaan di kalangan para ustadz tentang referensi yangg menjadi sumber di dalam penerapan norma pidana Islam. Hukum pidana Islam yangg bakal dibahas di sini hanyalah norma pidana Islam yangg sudah secara jelas dituliskan nash-nya dalam Al-Qur’an. Menurut A. Wardi Muslich (1986), norma pidana semacam ini bertindak sepanjang masa dan tidak berubah lantaran ruang dan waktu.
Tentu sangat jelas norma jenis ini tidak membuka kesempatan kepada penguasa (ulil amri) untuk menetapkan balasan yangg menyimpang dari ketentuan-ketentuan yangg telah ditetapkan Al-Qur’an.
Jenis-Jenis Tindak Pidana
Setidaknya ada delapan jenis tindak pidana yangg hukumannya telah diatur oleh Al-Qur’an, ialah tindak pidana zina, tindak pidana menuduh zina, tindak pidana pencurian, tindak pidana perampokan, meminum minuman keras, pemberontakan terhadap pemerintahan, tindak pembunuhan dan penganiayaan.
1) Zina
Perzinaan adalah perbuatan yangg sangat dikutuk oleh Al-Qur’an. Allah telah menggariskan ketentuannya dalam Q.S An-Nur: 2. Kalau kita memandang ketentuan dalam ayat tersebut maka bakal terkesan sangat berat. Pertama, balasan bentuk dengan cemeti sebanyak seratus kali tentu saja sangat menyakitkan tubuh. Kedua, penyelenggaraan balasan tersebut disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yangg beriman. Ketentuan ini sangat memberatkan, lantaran orang kudu menanggung berat atas perbuatannya.
2) Tindak Pidana Pencurian
Salah satu maqashid syariah itu adalah menjaga harta. Islam melindungi kewenangan orang lain, dengan memberikan ketentuan balasan yangg keras terhadap pencurian. Maka untuk menjaga kemaslahatan tersebut, Allah berfirman dalam Q.S Al-Maidah: 38.
3) Perampokan
Perampokan lebih mengerikan daripada pencurian, lantaran korban bakal memandang secara langsung kewenangan miliknya diambil secara paksa. Selain itu seringkali perampokan ini menjurus pada penganiayaan terhadap korban. A. Wardi Muslich (1986) merujuk Q.S Al-Maidah: 33, sebagai ayat yangg melandasi norma pidana untuk perampokan.
4) Pembunuhan dan Penganiayaan
Al-Qur’an mengabadikan akibat balasan ini pada Q.S Al-Baqarah: 178. Hukuman untuk pembunuhan dan penganiayaan ini agar berbeda dengan balasan untuk norma pidana yangg di atas. Dalam konteks ini, andaikan pihak family korban mengampuni perbuatan tersebut, maka si pembunuh bakal bebas dari jawaban balasan mati. Di sini terlihat bahwa norma Islam lebih luwes dari balasan meninggal yangg bertindak di beberapa negara yangg tidak merujuk pada norma Islam.
Efektivitas Hukum Pidana Islam: Kacamata Psikologi Sosial
Beberapa mahir kriminologi dan ilmu jiwa sosial beranggapan bahwa suatu tindak kejahatan yangg dapat dikenakan balasan pidana adalah suatu perbuatan yangg telah diperhitungkan secara rasional. Dalam salah satu hadits Nabi dikatakan bahwa, “suatu perbuatan kudu dinilai dari niat yangg melandasi perbuatan tersebut.”
Menurut John S. Carrol (1982), suatu tindak kejahatan adalah suatu perbuatan yangg telah diperhitungkan secara rasional. Faktor-faktor yangg diperhitungkan di dalam pengambilan keputusan untuk melakukan suatu tindakan pidana dirumuskan Carrol sebagai berikut:
SU= {p(S) x G} – {p(F) x L}
SU= Subjective Utility. Sebagai pertimbangan si pelaku tindak kejahatan, apakah dia bakal melaksanakan alias tidak melaksanakan tindakan kejahatan yangg telah direncanakan. Maka keputusannya ada dua, apakah bakal dilaksanakan alias tidak.
p(S)= Probability of Success. p(S) adalah pertimbangan si pelaku tindak kejahatan tentang sejauh mana dia memandang tindakannya bakal berhasil/sukses di dalam pelaksanaannya.
G= Gain. Pertimbangan besar dan kecilnya untung yangg bakal diperoleh dari suatu tindak kejahatan yangg direncanakan. Keuntungan di sini bisa dipahami untung materi seperti peralatan berbobot alias uang, apalagi bisa juga untung psikologis seperti kepuasan jiwa lantaran telah melakukan tindakan kejahatan itu.
p(F)= Probability of Failure. Pertimbangan si pelaku tentang besar kecilnya kemungkinan gagal, misalnya tindakannya diketahui dan ditangkap pihak berwenang.
L= Loss. L adalah besar kecilnya andaikan si pelaku kejahatan tertangkap di dalam melaksanakan tindak kejahatan. Kerugian di sini bisa dilihat berupa lamanya masa yangg dijalani dalam penjara, kehilangan nyawa lantaran balasan mati, kerugian psikologis lantaran berpisah dari orang yangg dicintai (anak, istri, dll).
Faktor Mendorong Kejahatan
Lebih jauh, sebetulnya banyak sekali aspek yangg mempengaruhi terjadi alias tidak terjadinya suatu tindakan kejahatan. Faktor p(S) dan p(F) misalnya, sangat tergantung pada tingkat keamanan, keaktifan para petugas, kesungguhan hati petugas keamanan dalam melaksanakan tugas, dan termasuk sikap masyarakat untuk melaporkan tindakan kejahatan.
Jika menggunakan permisalan yangg terjadi dalam film Batman, terdapat satu kota yangg penuh dengan nomor kriminalitas, Gotham City. Kondisi tata kota dan sistem pengamanannya sangat menentukan kemungkinan sukses alias gagalnya suatu tindak kejahatan. Bilamana suatu kota sistem keteraturannya kacau maka kemungkinan bakal semakin besar kesempatan terjadinya tindak kejahatan.
Adapun aspek L (loss) sangat berjuntai pada besar kecilnya balasan alias akibat lain yangg diperoleh dari kegagalan (bisa jadi tertangkap) ketika melaksanakan tindakan kejahatan. Semakin berat balasan dan semakin pasti balasan itu berlaku, maka semakin mini keberanian orang untuk melakukan suatu tindakan kejahatan.
Kesimpulannya, hubungan antara p(S) x G dan p(F) x L bakal menentukan terjadinya kejahatan. Semakin besar kemungkinan untuk sukses, maka semakin besar kemungkinan ada dorongan untuk melakukan tindakan kejahatan. Sebaliknya, semakin besar kemungkinan untuk kandas dan semakin berat balasan lantaran kegagalan tersebut, maka semakin mini kemungkinan orang untuk melakukan suatu tindakan kejahatan.
Keunggulan Sistem Hukum Pidana Islam
Melihat kelebihan dari sistem norma Islam, dapat terlihat ketika dihubungkan dengan komponen tindak kejahatan yangg diajukan John S. Carrol. Sistem Islam dapat mempengaruhi p(S) (kemungkinan sukses) dan p(F) (kemungkinan gagal) suatu tindak kejahatan. Setiap muslim diwajibkan untuk beramar ma’ruf (berbuat kebajikan) dan nahi munkar (mencegah kejahatan) seperti yangg ditulis dalam QS Ali Imran ayat 110:
“Kamu adalah umat yangg terbaik yangg dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yangg makruf, dan mencegah kepada yangg munkar, dan beragama kepada Allah.”
Pada hakikatnya setiap muslim diwajibkan melaporkan kejahatan yangg terjadi, tidak untuk mendiamkannya, pun pelaku kejahatan itu adalah anak, istri, sanak famili dan kawan terdekat. Kesaksian dirinya pun perlu diungkapkan ketika memandang ketidakadilan alias kemunkaran, walaupun merugikan dirinya sendiri. Dalam beberapa hadits pun sudah tertera yangg namanya crime watch, ialah tanggungjawab untuk melaporkan kejahatan, salah satunya dalam kesaksian zina.
Pengaruh Hukum Syariah Islam
Dari sini bisa ditarik benang merahnya, bahwa balasan pidana Islam yangg dianggap sangat berat berpengaruh terhadap L (loss). Semakin berat balasan bakal semakin mini kemungkinan orang melakukan suatu tindakan kejahatan. Ditinjau dari pengetahuan psikologi, norma pidana Islam yangg berat ini mempunyai kegunaan penjeraan (deterrence), baik pada si pelaku kejahatan maupun pada orang lain yangg beriktikad untuk melakukan tindak kejahatan (Leiser, 1973).
Hukuman pangkas tangan untuk mereka yangg mencuri selain berfaedah sebagai penjeraan juga mempunyai kegunaan perlindungan bagi masyarakat (protection of society). Mereka yangg sudah dipotong tangannya tentu bakal lebih susah untuk melakukan tindakan kejahatan di masa-masa yangg bakal datang.
Sebagai bahan yangg dapat dijadikan bukti adalah laporan yangg ditulis Charles Mitchell (1985) tentang pengaruh penerapan norma syariah Islam di negara Sudan terhadap penurunan nomor kriminalitas.
Charles Mitchell melaporkan bahwa sejak berlakunya norma Islam di Sudan sejak September 1983 sampai tahun 1984 dilaporkan terjadi penurunan nomor kejahatan yangg sangat drastis. Kasus pembunuhan turun sebanyak 71%, perampokan dan pencurian turun 55%. Selama periode tersebut terdapat 9 orang meninggal terkena norma gantung di muka umum, 70 orang dihukum pangkas tangan lantaran pencurian, dan beberapa ratus kasus norma dera dengan cemeti lantaran minum alkohol.
Solusinya, untuk menghilangkan kesan-kesan bahwa balasan tersebut tidak manusiawi, maka sebagai permisalan pangkas tangan tidak lagi dilakukan di tempat umum tetapi di rumah sakit yangg dilakukan oleh master bedah dengan lebih dulu diberikan anestesi agar si terhukum tidak terlalu merasakan kesakitan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·