MAGELANG – Aksi sigap tanggap ditunjukkan Polresta Magelang dalam menangani kasus kekerasan terhadap pelajar. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi, dua pelaku pembacokan terhadap tiga siswa SMK Muhammadiyah Mungkid sukses diamankan dan sekarang tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, menyampaikan info tersebut dalam konvensi pers di Mapolresta Magelang pada Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB.
“Kejadian berjalan Kamis sore sekitar pukul 15.40 WIB. Dan kurang dari 4 jam setelah kejadian, tepatnya pukul 19.00 WIB, kami sukses menangkap dua pelaku utama. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menangani kekerasan terhadap pelajar,” tegas Kapolresta.
Pelaku dan Korban Berstatus Remaja
Dua pelaku masing-masing berinisial FAA (19) dan MARM (19), keduanya penduduk Kecamatan Mungkid. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui keterlibatannya dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, tiga korban diketahui tetap berstatus pelajar: ARS (16), GS (16), dan VAS (15). Mereka mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian punggung dan sekarang mendapatkan perawatan di RSUD Merah Putih Magelang.
Motif Balas Dendam Jadi Pemicu
Menurut keterangan kepolisian, motif pembacokan dilatarbelakangi dendam pribadi pelaku FAA. Sehari sebelum kejadian, FAA mengaku sempat dikejar oleh sekelompok pelajar yangg diduga berasal dari SMK Muhammadiyah Mungkid. Akibatnya, FAA kemudian membujuk MARM untuk melakukan tindakan balas dendam terhadap siswa dari sekolah tersebut secara acak.
“Pelaku menyembunyikan celurit sepanjang 50 cm dalam jaket, lampau berboncengan dengan sepeda motor yangg dikendarai MARM. Ketiga korban dibacok dari belakang secara berurutan saat pulang sekolah,” jelas Kombes Herbin.
Barang Bukti Diamankan
Polisi sukses menyita sejumlah peralatan bukti penting, termasuk satu bilah celurit bergagang kayu, sepeda motor pelaku, jaket pelaku, serta busana korban yangg tetap bergelimang darah.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 80 jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman balasan maksimal 10 tahun penjara.
Pesan Tegas untuk Pelaku Kekerasan terhadap Anak
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya bakal bersikap tegas dan ahli dalam menangani kasus serupa. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terprovokasi dan menjauhi tindakan kekerasan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yangg telah membantu memberikan informasi. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar para remaja tidak mudah terpancing emosi dan tetap menjaga kedamaian,” tutupnya.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·