Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Sampaikan Kuliah Umum di Fahum UMSU
INFOMU.CO | Medan – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menggelar Kuliah Umum dengan menghadirkan pembicara tunggal YM Dr Insyafli MHI, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Jasa Penerbitan Buku
Kuliah umum mengangkat tema “Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” dihadiri dan dibuka langsung Rektor UMSU, Prof Dr H Agussani MAP di Auditorium Kampus Utama UMSU, Jl Kapten Mukhtar Basri Medan, Jumat (3/10/2025).
Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor UMSU dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Tampak datang dalam aktivitas ini Dekan FH UMSU Assoc Prof Dr Faisal SH MHum, WD I Assoc Prof Dr Zainuddin SH MH, WD III Dr Atikah Rahmi SH MH, jejeran Pimpinan Kepala Bagian, pengajar dan ratusan mahasiswa FH UMSU lintas semester.
Dalam pengarahan saat membuka aktivitas ini, Rektor UMSU mengapresiasi keahlian Fakultas Hukum UMSU yangg begitu aktif dan imajinatif dalam melaksanakan kegiatan.
“Kita menilai, FH UMSU adalah Fakultas yangg paling aktif dan imajinatif dalam melaksakan beragam kegiatan. Hal ini tidak terlepas dari inisiasi ketua FH UMSU yangg begitu pro aktif membangun kerjasama dan kerjasama dengan banyak institusi.Dan tentunya perihal ini layak untuk kita apresiasi,” ujar Prof Agussani.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan, bahwa kehadiran Ketua PA Medan merupakan sejarah baru bagi UMSU, lantaran secara historis hubungan UMSU dan Pengadilan Tinggi Agama Medan tidak bisa dipisahkan dan sudah terjalin sudah lama.
Prof Agussani mengatakan, dahulu, UMSU, khususnya Fakultas Hukum (S1) dan Magister Ilmu Hukum (S2) itu kekuatannya ditopang oleh Pengadilan Agama. Inilah yangg membikin recognize terhadap UMSU bisa melangkah dan berkembang hingga hari ini.
“Kita punya catatan, ada beberapa tokoh dari Pengadilan Agama yangg mempunyai kontribusi besar dalam perjalanan Fakultas Hukum UMSU dan Magister Ilmu Hukum UMSU. Misalnya Prof Dr H Abdul Manan SIP MHum, Ketua PA Medan tahun 2001 yangg juga dikukuhkan menjadi Guru Besar Fakultas Hukum UMSU. Kemudian Prof Dr Drs H Amran Suadi SH MHum MM, Ketua PA Medan yangg pernah menjadi staf pengajar di Magister Ilmu Humum UMSU,” tutur Prof Agussani.
“Karena ikatan emosional sejarah inilah, maka MoU antara UMSU dan PTA Medan yangg baru ditandatangani tadi sudah sangat tepat, dan mudah-mudahan bisa direalisasikan dalam corak program-program yangg konkrit yangg berfaedah buat kita semua,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dekan FH UMSU, Assoc Prof Dr Faisal SH MHum dalam sambutannya menyampaikan bahwa aktivitas Kuliah Umum ini sangat krusial untuk memberikan pencerahan dan menambah wawasan kepada para mahasiswa, terutama mengenai kedududkan dan kewenangan Pengadilan Agama.
“Selama ini tetap banyak yangg kurang mengerti tentang kedududkan dan kewenangan Pengadilan Agama.Banyak yangg mengira tugas Pengadilan Agama itu hanya mengenai dengan urusan nikah-cerai saja. Pada perihal Pengadilan Agama mememiliki kewenangan lebih dari sekedar itu. Misalnya, dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah rupanya juga menjadi kewenangan pengadilan Agama,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PTA Medan YM Dr Insyafli MHI dalam paparannya mengakui, bahwa tetap banyak masyarakat yangg kurang mengerti tentang Pengadilan Agama, terutama mengenai tugas dan wewenangnya.
Pada kesempatan itu beliau menjelaskan perbedaan utama antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama adalah tingkatannya, di mana Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama (pertama kali mengadili kasus), sementara Pengadilan Tinggi Agama adalah pengadilan tingkat banding yangg mengadili kembali putusan dari Pengadilan Agama.
“Pengadilan Agama berdomisili di ibu kota kabupaten/kota, sedangkan Pengadilan Tinggi Agama berdomisili di ibu kota provinsi,” ujarnya. (*)
Lebih lanjut beliau menjelaskan mengenai Kewenangan Pengadilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, YM Dr Insyafli MHI menjelaskan, bahwa
“Kewenangan Pengadilan Agama bukan hanya masalah perbankan syariah, tapi juga mengenai aktivitas ekonomi syariah lainnya, seperti reksadana syariah, pegadaian syariah dan lain sebagainya,” jelasnya. (tajdid)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·