Jepang Butuh 40.000 Tenaga Kerja Indonesia, Gaji Bisa Capai Rp 25-55 Juta - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jepang Butuh 40.000 Tenaga Kerja Indonesia, Gaji Bisa Capai Rp 25-55 Juta

INFOMU.CO |  Jakarta – Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, saat ini Jepang memerlukan 40.000 tenaga kerja dari Indonesia. Namun, saat ini Indonesia baru menyanggupi mengirim sebanyak 25.000 pekerja di sektor pertanian, kelautan, konstruksi, dan perawatan. Iftitah juga mengungkapkan, jumlah transmigran yangg bekerja di Jepang saat ini sebesar lebih kurang 100 pekerja dan mendapat penghasilan sebesar Rp 25 juta-Rp 55 juta per bulan. “Dan yangg lebih menarik dan membahagiakan kita saat ini adalah bahwa rupanya mereka, masyarakat Jepang sangat nge-value (menilai) tenaga kerja di Indonesia lantaran keramahtamahannya, hospitality-nya,” kata Ifititah.

“Bahkan kita dianggap nomor satu di antara bangsa-bangsa yangg lain sebagai tenaga kerja yangg datang di Jepang,” lanjut dia.

Selain itu, Iftitah mengatakan, saat ini Jepang juga mempunyai kebutuhan banyak lahan pertanian dan hasil laut. Oleh lantaran itu, Jepang menawarkan agar tenaga kerja Indonesia melakukan magang selama 3 hingga 5 tahun.

Pemerintah dukung WNI yangg mau belajar-magang ke Jepang

Sehingga, bakal ada untung dobel ialah skill yangg betul-betul kelak terlatih dari teknologi dan sistem kerja budaya Jepang serta penanammodal yangg kelak bakal berinvestasi di Indonesia di area transmigrasi. “Itu kira-kira pembicaraan yangg kami lakukan. Sebagai langkah konkret, insya Allah bulan Oktober mereka bakal datang ke Indonesia untuk kita melakukan (penandatanganan) nota kesepahaman,” ujarnya.

Iftitah pun mendorong dan memberikan support penuh pada para transmigran yangg mau belajar dan magang ke Jepang.

Kemudian, setelah selesai magang bisa kembali ke daerahnya dan membangun wilayah transmigrasinya. “Kami mau pada para penduduk transmigran itu kelak belajar ke Jepang, melakukan pemagangan ada beberapa skema ada 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun, alias apalagi 10 tahun untuk kemudian mereka kelak diberdayakan, kembali lagi ke area transmigrasi,” pungkas Iftitah. (kps)

-->
Sumber infomu.co medan
infomu.co medan