Menetapkan: Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yangg disahkan dalam Sidang Pleno ke-6 pada tanggal 6 Desember 2024, sebagai berikut: Mengesahkan penambahan Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2022–2027 yangg diusulkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut: a. H. Agus Taufiqurrohman, Sp.S., M.Kes. b. H. Marpuji Ali, M.SI. c. Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed. Ph.D. d. Muhammad Izzul Muslimin, S.IP. e. Apt. Hj. Salmah Orbayinah, M.Kes. 2. Menerima masukan-masukan untuk penyempurnaan rumusan naskah Indonesia Berkemakmuran dengan mandat penuh kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan, serta perlu disosialisasikan dalam kontestasi pemikiran tingkat dunia maupun nasional; 3. Menerima masukan-masukan untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah dengan mandat penuh kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan agar menjadi satu kesatuan utuh untuk dibahas pada Muktamar ke-49; 4. Menerima masukan-masukan untuk Rekomendasi Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 dengan mandat penuh kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan dan menindaklanjuti secara proporsional dan bijak selaras dengan kepribadian Muhammadiyah; 5. Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mentanfidzkan dan memimpinkan penyelenggaraan Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 tersebut dengan saksama dan sebagaimana mestinya. #muhammadiyah #tanwirmuhammadiyah #kupang -->
FULL VERSION | Keputusan Tanwir Muhammadiyah Tahun 2024 | Kupang, Nusa Tenggara Timur - MuhammadiyahNews.com
Menetapkan: Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yangg disahkan dalam Sidang Pleno ke-6 pada tanggal 6 Desember 2024, sebagai berikut: Mengesahkan penambahan Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2022–2027 yangg diusulkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut: a. H. Agus Taufiqurrohman, Sp.S., M.Kes. b. H. Marpuji Ali, M.SI. c. Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed. Ph.D. d. Muhammad Izzul Muslimin, S.IP. e. Apt. Hj. Salmah Orbayinah, M.Kes. 2. Menerima masukan-masukan untuk penyempurnaan rumusan naskah Indonesia Berkemakmuran dengan mandat penuh kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan, serta perlu disosialisasikan dalam kontestasi pemikiran tingkat dunia maupun nasional; 3. Menerima masukan-masukan untuk perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah dengan mandat penuh kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan agar menjadi satu kesatuan utuh untuk dibahas pada Muktamar ke-49; 4. Menerima masukan-masukan untuk Rekomendasi Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 dengan mandat penuh kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyempurnakan dan menindaklanjuti secara proporsional dan bijak selaras dengan kepribadian Muhammadiyah; 5. Mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mentanfidzkan dan memimpinkan penyelenggaraan Keputusan Tanwir Muhammadiyah tahun 2024 tersebut dengan saksama dan sebagaimana mestinya. #muhammadiyah #tanwirmuhammadiyah #kupang -->
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·