Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah Soal Haram Bunga Bank dan Kewajiban AUM Untuk Ikut - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Penulis: Mahsyar Idris (dok. istimewa)

Oleh: Mahsyar Idris

Ketua Divisi Kajian Majelis Tarjih PW Muhammadiyah Sulsel

Opini – Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih telah memutuskan tentang Hukum Bunga Bank. Dalam keputusan  1968  dikatakan bank dengan kembang haram sementara bank  tanpa kembang masuk kategori halal.

Umumnya, Bank ada dua macam ialah bank pemerintah dan bank swasta. Dengan beragam pertimbangan termasuk situasi dan kondisi Negara, sistem pengelolaan keuangan, sistem ekonomi, maka diputuskan norma kembang bank adalah mutasyabih. tetapi perlu diingat penjelasan tentang mutasyabih intinya adalah lebih utama meninggalkan. Kecuali ketika menghadapi situasi yangg sangat menyulitkan. Termasuk  lantaran belum ada bank non bunga.

Keputusan tersebut kembali dibahas dalam sidang Tarjih tahun 2006. Kemudian dibahas kembali alias diagendakan pada Munas Tarjih bulan April di Malang tahun 2010, yangg sesungguhnya sudah diputuskan pada sidang sebelumnya yakni  tahun 2006.

Dalam rangka menyambut penyelenggaraan Munas Tarjih di Malang tahun 2010. Universitas MUhammadiyah Parepare melaksanakan aktivitas Seminar Nasional Tarjih yangg bertemakan, Studi Kritik Kitab HPT Muhammadiyah. Sebagai aktivitas Pra  menyambut Munas Tarjih.

Seminar tersebut dihadiri PTM dan Utusan PW Muhammadiyah Se-Indonesia, Mines Bali dan Aceh.

Seingat penulis, agenda itu menghadirkan tujuh orang Guru Besar sebagai narasumber dan beberapa diantaranya adalah akademisi bergelar ahli dan pascasarjana.

Dari seminar tersebut lahir kitab bertemakan ‘Verifikasi dan Catatan Terhadap Kitab Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah’ yangg tak lain adalah tulisan saya. Pada seminar tersebut muncul pernyataan  keharaman merokok dan keharaman kembang Bank.

Salah seorang narasumber mengatakan Bunga bank sudah diharamkan berasas keputusan munas tarjih tahun 2006 dan insya Allah kembali dibahas pada munas Tarjih bulan April 2010 di Malang.

Hasil Munas tarjih tahun 2010 di Malang kembali menegaskan keharaman kembang bank.

Saat Fattah Wibisono mengutarakan pendapatnya tentang keharaman rokok dan kembang bank, tak satupun peserta seminar yangg membantah.

Pada saat itu muncul dorongan yangg kuat untuk segera meninggalkan bank konven dan beranjak ke bank syariah. Bahkan sudah muncul pendapat agar muhammadiyah mendirikan bank syariah.

Di akhir acara, peserta berkomitmen segera meninggalkan kembang bank. Lalu diminta PTM menjadi ujung tombak. Artinya diminta komitmen para Rektor untuk segera beranjak ke bank syariah. 

Setidaknya, ada empat argumen utama untuk segera tinggalkan bank yangg menerapkan konsep riba. yakni:

Keputusan Majlis Tarjih tahun 1968 di Sidoarjo tentang Bunga bank. Salah satu poin (poin 6) dinyatakan: Umat Islam pada umumnya dan penduduk Muhammadiyah pada khususnya agar meningkatkan apresiasi terhadap ekonomi berbasis prinsip syariah dan mengembangkan budaya ekonomi berdasarkan nilai-nilai syari’ah. (AUM wajib  ke bank Syariah).

pada poin ke 8 salah satu  pernyataannya adalah: “Untuk wilayah yangg belum ada instansi alias jaringan lembaga finansial syariah diperbolehkan melakukan aktivitas transaksi berasas prinsip darurat”.Artinya bagi wilayah yangg sudah ada bank syariah wajib meninggalkan bank konven segera beranjak ke bank syariah.

Keputusan Munas Tarjih tahun 2006 tentang keharaman Bunga bank.

Keputusan Munas Tarjih Muhammadiyah tahun 2010. tentang Keharaman Bunga bank. Pada Keputusan ini sudah dipertegas keharaman kembang bank.

Surat Edaran PP Muhammadiyah tahun 2024 tentang pengalihan dana. Isinya keputusan PP Muhammadiyah menarik biaya dari BSI ini tertuang dalam Memo Muhammadiyah Nomor 320/1.0/A/2024 mengenai Konsolidasi Dana yangg dikeluarkan pada hari Kamis (30/5/2024) lalu. Isi surat tersebut meminta rasionalisasi biaya simpanan dan pembiayaan dari BSI yangg diperkirakan mencapai Rp15 triliun. Hasil rasionalisasi ini bakal dialihkan ke bank syariah lain seperti Muamalat, Bank Syariah Bukopin, Mega Syariah, bank syariah daerah, serta bank lain yangg selama ini bekerja sama dengan Muhammadiyah.

“Bukan Cuma Tarik Dana, Muhammadiyah Minta Karyawan Ganti Rekening BSI Buat Gaji. Bahkan juga mengimbau semua tenaga kerja yangg menggunakan BSI untuk penggajian agar segera mengganti rekening mereka.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Parepare pasca keluarnya surat info tersebut ada 3 bank yangg bermohon ke PDM Parepare untuk audiensi. Bank tersebut adalah: Bank Bukopin Syariah, bank Syariah BPD Sulsel, dan bank Muamalat.

Ketiga bank tersebut oleh PDM diterima di instansi BPH lampau diundang pengurus BPH, Rektor dan wakil rektor, untuk berbincang bersama. Bahkan untuk bank muamalat diterima di aktivitas Silaturahmi  PDM dan AUM dirangkaikan sarasehan.

Ketiga bank tersebut menyatakan kesediaannya  bekerja sama dengan Amal Usaha Muhammadiyah yangg ada dalam wilayah  PDM kota Parepare,  termasuk UMPAR. Jadi PDM berambisi tahun 2024 adalah tahun Penerapan Ekonomi Syariah (PES) aias rekening tanpa bunga.

Keputusan Muhammadiyah tersebut tampak sejalan dengan  keputusan beberapa ormas Islam yangg telah memfatwakan keharaman    kembang bank, di antaranya:

  1. Keputusan Muktamar II Lembaga Penelitian Islam (Majma’ al- Buhus al-Islamiyyah) alAzhar, Kairo, Muharram 1385H/ 1965 M. Maka perlu bagi Persyarikatan di semua level ketua agar agar segera beranjak ke Bank Syariah alias Bank Muamalah.
  2. Keputusan Muktamar Bank Islam II, Kuwait, 1403 H/ 1983 M.
  3. Keputusan Muktamar II, Lembaga Fiqh Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) Jeddah, 10-16 Rabiul Akhir 1406/ 22 – 28 Desember 1985.

Itu artinya, sepanjang tetap ada bank syariah di wilayah masing-masing, maka haram hukumnya menggunakan bank sistem kembang (Bank Konvensional). Tapi beda cerita dengan PTMA yangg menerima support pemerintah dan mengharuskan penyaluran dananya melalui bank konvensional.

  1. Keputusan Sidang IX Dewan Lembaga Fiqih Islam,Rabithah Alam Islami, Mekah,19 rajab 1406  H/1986 M. 
  2. Fatwa Komite Fatwa al-Azhar tanggal 28 Februari 1988. 
  3. Fatwa dari al-Ifta’ Mesir tanggal 20 Februari 1989 yangg ditandatangani oleh Mufti Negara Mesir yangg menyatakan, “Setiap pinjaman (kredit) dengan kembang yangg ditetapkan di muka adalah haram”.

Maruf Amin saat menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut publikasi fatwa kembang bank haram oleh Munas Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Fatwa tersebut memperkuat fatwa MUI yangg terbit pada 2003. Fatwa Muhammadiyah itu juga sejalan dengan fatwa serupa yangg diterbitkan beragam forum ustadz Islam dunia. ‘’MUI sudah mengeluarkan pada 2003.

Jadi, jika Muhammadiyah mengharamkan kembang bank itu memperkuat fatwa,’’ (Republika, Ahad, (4/4).

Berdasarkan keterangan di atas maka dapat dinyatakan Keputusan PP Muhammadiyah wajib ditindak lanjuti, bukan untuk didiskusikan alias dibahas.

Karena itu, merupakan upaya melaksanakan keputusan Majlis Tarjih secara murni dan konsekuen. Untuk itu diharapkan kepada,

PimpinaN kebaikan Usaha yangg ada di bawah koordinasi Majlis: (1).Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah (2). Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, (3),  Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, (4). Pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah, (5). Pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah

Wajib mengalihkan  semua dananya ke bank syariah yangg ada di daerahnya masing masing. (Rektor, Kepala sekolah, Direktur Rumah sakit, termasuk panitia masjid. dll)

Dalam perihal ada wilayah yangg tidak ada bank syariah dapat memilih langkah yangg lebih maslahat. termasuk dapat menggunakan bank konven dengan prinsip darurat.

Sepanjang ada bank syariah di wilayah tersebut, haram menggunakan bank dengan sistem kembang (bank konven).

Pengalihan biaya dari bank syariah khususnya BSI, ke bank syariah yangg lain adalah kebijakan PP Muhammadiyah melalui keputusan rapat berbareng dengan Amal Usaha.Sudah peralatan tentu berasas pertimbangan maslahat. Dalam Manhaj Tarjih pilihannya ada dua:  menolak mudharat alias menarik manfaat.

Pimpinan Amal Usaha yangg tetap menggunakan jasa kembang bank konven, selain berasosiasi dengan masalah legal haram, juga mengenai dengan masalah moral etik.  Sebagaimana Allah telah berfirman “Apakah (kamu hendak mengubah nasib) orang-orang yangg telah pasti ketentuan balasan atasnya? Apakah Anda bakal menyelamatkan orang yangg berada dalam api neraka?”.

Ayat tersebut bisa dimaknai, apakah Anda mau menjerumuskan wargamu (dosen, tenaga kependidikan, guru, dan karyawan, termasuk mahasiswa) yangg sudah condong ke syurga, lampau Anda jerumuskan mereka ke neraka.

Pada prinsipnya apabila: dosen, tendik, guru, karyawan, dan mahasiswa/siswa sudah condong ke bank syariah, lampau tetap berurusan dengan bank konven lantaran kebijakan ketua (rector, kepala sekolah dan direktur) maka kebijakan tersebut, dapat dikategorikan otoriter.

Selain diingatkan dengan ayat tersebut di atas, Juga disinggung dengan dua sabda berikut: 

  1. Pemimpin Otoriter

Ubaidillah bin ziyad berkata: hai anakku saya telah mendengar rasulullah saw bersabda: sesungguhnya sejahat-jahat pemerintah ialah yangg sadis (otoriter), maka janganlah kau tergolong daripada mereka. (HR. Muslim)

  1. Batas Ketaatan pada Pemimpin

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mendengar dan alim adalah haq (kewajiban) selama tidak diperintah melakukan maksiat. Apabila diperintah melakukan maksiat maka tidak ada (kewajiban) untuk mendengar dan taat”. (Bukhari)

Wallahu a’lam bissawab.

Post Views: 29

-->
Sumber khittah.co
khittah.co