Dosen S2 Kini Bisa Jadi Lektor Kepala Tanpa Publikasi Scopus. Ini Aturan Baru Kemendiktisaintek! - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberikan kesempatan lebih luas bagi pengajar bergelar Magister (S2) untuk naik kedudukan ke jenjang Lektor Kepala.

Hal ini dikarenakan patokan baru yangg resmi diterbitkan oleh Kemendiktisaintek bahwa pengajar S2 tidak kudu mempunyai publikasi internasional bereputasi (Scopus) untuk menjadi Lektor Kepala.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/Kep/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.

Melalui Keputusan itu, pemerintah menetapkan syarat kenaikan kedudukan fungsional ke Lektor Kepala (IV/a) sekarang disamakan antara pengajar bergelar S2 dan S3.

Jika sebelumnya pengajar S2 diwajibkan mempunyai publikasi internasional bereputasi (Scopus), sekarang cukup dengan publikasi di Jurnal Nasional terakreditasi Sinta 1 alias Sinta 2 sebagai penulis pertama.

Baca juga: ULM Sampaikan Pernyataan Resmi Terkait Verifikasi 16 Guru Besar oleh Itjen Kemendiktisaintek

Perubahan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperluas kesempatan pengembangan pekerjaan dosen, dan meningkatkan kualitas publikasi nasional.

Salah satu pengajar yangg telah mengusulkan kenaikan pangkat menggunakan izin ini adalah Iredho Fani Reza, MA.Si., pengajar dari Fakultas Psikologi UIN Raden Fatah Palembang.

“Hal ini merupakan berita baik, lantaran membuka jalan bagi pengajar S2 untuk dapat berkembang dengan persyaratan yangg lebih relevan dan terjangkau. Peraturan ini sudah disosialisasikan secara nasional, dan saya telah mengonfirmasi langsung ke pihak kepegawaian UIN Raden Fatah Palembang,” ujar Iredho dilansir dari eranews.id, Rabu (22/10).

Iredho menceritakan dia mulai menyiapkan berkas sejak April 2025 dengan pengarahan dari tim kepegawaian kampus. Sampai pertengahan Mei 2025, berkasnya telah diverifikasi komplit dan masuk ke tahap penilaian oleh Tim Penilai Integritas Akademik UIN Raden Fatah Palembang.

Dalam proses verifikasi, dia sempat mengalami hambatan lantaran tim penilai mempertanyakan syarat publikasi internasional (Scopus) sebagai keharusan bagi pengajar S2. Padahal, dalam patokan baru tidak mengharuskan publikasi internasional, cukup publikasi di jurnal nasional terakreditasi Sinta 1 alias 2.

Baca juga: Berikut Ini Pernyataan Resmi ULM Banjarmasin Terkait Kebakaran Gedung Aula Rektorat!

“Ini menjadi catatan krusial bahwa info izin terbaru perlu segera disampaikan secara menyeluruh, agar tidak terjadi perbedaan interpretasi yangg dapat menghalang proses kenaikan kedudukan akademik dosen,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Iredho menyampaikan aspirasi kepada Rektor UIN Raden Fatah Pelembang periode 2025-2029, Prof. Dr. Muhammad Adil, MA., agar kampus dapat mengawal penerapan patokan baru ini secara konsisten tidak hanya untuk dirinya, tapi untuk seluruh pengajar S2 yangg tengah berproses menuju kedudukan Lektor Kepala.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Integritas Akademik UIN Raden Fatah Palembang yangg telah bekerja secara ahli dalam menilai kepantasan berkas pengajar demi menjaga mutu dan integritas akademik kampus.

Sampai saat ini, berkas yangg dia ajukan telah final dan direkomendasikan oleh pihak kampus. Selanjutnya bakal diajukan ke Aplikasi Pusat Kenaikan Jenjang Akademik Kementerian Agama Republik Indonesia melalui laman resmi https://sso-pusaka.kemenag.go.id/login.

Proses penilaian pusat sekarang sedang berjalan, dan hasil final bakal diumumkan setelah seluruh tahapan verifikasi oleh tim kemenag selesai.

(Eranews.id, pojoksatu.id)

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id