Yogyakarta, KLIKMU.CO – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara tegas menolak penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi Juli 2025. Hal itu merespons vonis pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3) nan memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
LHPK PP Muhammadiyah memandang bahwa putusan PN Jakpus nan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu abnormal norma dan melanggar konstitusi. Hal itu juga bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 22E ayat 1.
Selain itu, LHPK PP Muhammadiyah memandang persoalan sengketa manajemen maupun tahapan pemilu semestinya diselesaikan di tingkat Bawaslu dan PTUN, bukan lembaga norma nan lain.
“PN Jakarta tidak mempunyai kewenangan untuk membikin keputusan penundaan pemilu,” kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Melihat situasi tersebut, LHKP PP Muhammadiyah perlu memberikan sikap dan pandangan secara tegas.
“Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakpus abnormal hukum,” tegas Ridho Al-Hamdi.
LHKP PP Muhammadiyah juga mendukung upaya banding nan dilakukan KPU dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan agenda nan telah ditetapkan. Meskipun demikian, KPU dan Bawaslu kudu menjaga integritas dan transparansi.
LHKP PP Muhammadiyah juga mengimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama menyukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai agenda nan telah ditetapkan.
Selain itu, tidak lagi membikin kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa kedudukan demi sehatnya konsolidasi kerakyatan di Indonesia.
“Mengajak penduduk Muhammadiyah dan semua lapisan masyarakat untuk tetap optimis atas terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 serta secara aktif ikut berperan-serta dalam mengawasi setiap tahapannya,” ucap Ridho.
Terakhir, LHKP PP Muhammadiyah mengimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas info nan tidak sah namalain hoaks. (AS)