IBTimes.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses membongkar rumah produksi narkotika jenis sabu di sebuah apartemen area Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario, mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial IM dan DF.
“IM berkedudukan sebagai peracik alias ‘koki’, sementara DF bekerja memasarkan hasil produksinya. Keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa,” ujarnya di Tangerang (Antara/18/10).
Suyudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil pemantauan sejak Jumat (17/10) sekitar pukul 15.24 WIB, apartemen yangg berada di lantai 20 itu diketahui dijadikan tempat memproduksi sabu.
“Dari lokasi, kami menyita peralatan bukti berupa sabu cair dan padat dengan total sekitar satu kilogram, beragam bahan kimia, serta peralatan laboratorium yangg digunakan dalam proses produksi,” terangnya.
Menurut hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah meraup untung sekitar Rp1 miliar dalam enam bulan terakhir. Untuk memperoleh bahan prekursor, mereka mengekstrak sekitar 15.000 butir obat asma yangg kemudian menghasilkan satu kilogram ephedrine murni sebagai bahan dasar sabu.
“Seluruh bahan kimia dan perangkat laboratorium itu mereka beli secara daring,” tambahnya.
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam balasan penjara minimal lima tahun hingga pidana mati,” tegas Suyudi.
(MS)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·