Awas! Izin Pedagang Bakal Dicabut Jika Jual Beras di Atas HET! - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, pemerintah bakal mencabut izin pedagang, distributor, alias pengecer yangg menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan ini bermaksud menjaga stabilitas nilai dan melindungi konsumen. 

Pemerintah juga telah memberi waktu bagi pelaku upaya untuk menyesuaikan nilai sesuai ketentuan, ialah Rp13.500 per kg untuk beras medium, Rp14.900 untuk premium, dan Rp12.500 untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Kami sudah sepakat menghimbau distributor, pedagang, pengecer, seluruh saudaraku yangg saya cintai, saya banggakan, tolong patuhi izin yangg ada, ialah mengikuti HET, Harga Eceran Tertinggi. Kita himbau 2 minggu,” kata Amran, dikutip dari Kompas, Selasa (21/10).

Baca Juga: Bulog Hadapi Ancaman Beras Impor Ratusan Ribu Ton Tak Layak Konsumsi!

Setelah masa imbauan berakhir, pemerintah bakal menindak tegas pedagang dan pemasok yangg tetap menjual beras di atas HET. 

Mentan Andi Amran Sulaiman menyebut, pengawasan bakal diperkuat melalui operasi pasar terpadu yangg melibatkan Dinas Perdagangan, Perum Bulog, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di tingkat provinsi untuk memastikan kepatuhan nilai dan menjaga stabilitas pasar.

“Jadi ada Dirkrimsus di provinsi, kemudian perdagangan, kemudian bulog. Jadi ini satu kesatuan, ini kerjasama betul-betul. Ada himbauan, menghimbau kepada pedagang, kemudian ada operasi pasar, terakhir penindakan,” jelasnya.

Baca Juga: Prof. Herry S. Utomo Jadi Profesor Tetap di AS, Ciptakan Beras Tinggi Protein Pertama di Dunia!

Andi Amran juga menegaskan bahwa beras subsidi, termasuk program SPHP, bermaksud menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen. Pemerintah telah menyalurkan subsidi pangan hingga Rp150 triliun, dengan subsidi beras sekitar Rp5.000 per kilogram. 

Amran juga mengingatkan agar pelaku upaya besar tidak ikut bermain di pengedaran beras bersubsidi lantaran sektor pangan menyangkut kepentingan 286 juta rakyat dan jutaan petani. Ia menambahkan, penindakan bakal bertindak bagi semua jenis beras, baik subsidi, premium, maupun medium, sesuai ketentuan HET.

(Kompas)

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id