Zakat Fitrah vs Zakat Mal: Apa Bedanya? Begini Penjelasan Dosen HKI UMM - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

KLIKMU.CO – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yangg mempunyai peran krusial dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam. Sebagai tanggungjawab bagi setiap Muslim yangg mampu, amal tidak hanya menjadi corak ibadah, tetapi juga instrumen pemerataan kesejahteraan. Dua jenis amal yangg paling dikenal adalah amal fitrah dan amal mal.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan menjelang Idul Fitri sebagai corak penyucian diri, sementara amal mal dikenakan atas kekayaan yangg telah mencapai nisab dan haul. Meski norma amal telah diatur dengan jelas dalam hukum Islam, tetap banyak masyarakat yangg belum memahami tanggungjawab ini, termasuk akibat bagi mereka yangg tidak menunaikannya.

Dosen Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Agus Supriadi Lc MHI menjelaskan bahwa norma dasar amal adalah wajib bagi mereka yangg memenuhi syarat.

“Jika seseorang tidak bayar amal lantaran tidak percaya bahwa amal itu wajib, maka dia dikategorikan sebagai kafir. Namun, bagi mereka yangg mengakui tanggungjawab amal tetapi enggan menunaikannya lantaran kikir, mereka tergolong dalam dosa besar,” ujarnya dalam rilis, Sabtu (8/3/2025).

Ia menambahkan bahwa ada pengecualian bagi orang-orang yangg tidak bayar amal lantaran ketidaktahuan, seperti mualaf alias mereka yangg tinggal di wilayah terpencil. Dalam kondisi ini, mereka tidak dianggap kafir, tetapi perlu mendapatkan edukasi mengenai zakat.

Agar amal mal dapat tersalurkan dengan baik, diperlukan manajemen yangg efektif. Agus menekankan pentingnya peran lembaga amal dalam mengelola biaya amal secara profesional.

“Di Indonesia, potensi amal mal sangat besar, apalagi diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Oleh lantaran itu, pengelolaan amal yangg transparan dan akuntabel sangat diperlukan agar manfaatnya betul-betul dirasakan oleh penerima yangg berhak. Lembaga amal membantu mengidentifikasi mustahik (penerima zakat) dan muzaki (pemberi zakat) dengan lebih optimal. Dengan sistem yangg terorganisir, pendistribusian amal menjadi lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Secara umum, amal fitrah dan amal mal mempunyai perbedaan mendasar. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum Idul Fitri dan tidak mempunyai syarat nisab maupun haul. Besarannya setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok, yangg di Indonesia umumnya berupa beras. Ulama juga memperbolehkan amal fitrah dikonversikan dalam corak duit demi kemaslahatan penerima.

“Di sisi lain, amal mal mempunyai syarat nisab sebesar 85 gram emas dan kudu dikeluarkan setelah mencapai haul alias kepemilikan selama satu tahun. Misalnya, jika seseorang mempunyai penghasilan bersih sebesar Rp120 juta per tahun, maka dia wajib bayar amal mal lantaran telah melampaui nisab yangg setara dengan Rp85 juta,” terangnya.

Dengan memahami ketentuan amal fitrah dan amal mal, umat Islam diharapkan lebih sadar bakal tanggungjawab ini. Zakat bukan sekadar ibadah, tetapi juga corak kepedulian sosial yangg bisa mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.

“Merujuk pada Surat At-Taubah ayat 103, ada delapan golongan yangg berkuasa menerima zakat, di antaranya fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yangg berutang demi kebutuhan pokok, mereka yangg berjuang di jalan Allah, serta ibnu sabil alias musafir yangg kehabisan bekal,” pungkasnya.

(Wildan/AS)

-->
Sumber Klikmu.co
Klikmu.co