Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) mendukung penuh penerapan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU tersebut memuat kepastian norma yangg menjamin kewenangan libur bagi seorang ibu pasca melahirkan.
Komitmen itu disampaikan Ketua Umum PPNA, Ariati Dina Puspitasari, dalam aktivitas Tadarus Kebijakan berjudul “UU KIA Disahkan; Angin Segar Bagi Ibu Melahirkan?”, yangg digelar oleh Departemen Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA).
Ariati menyatakan pihaknya mendukung kehadiran UU KIA, karena memuat izin kebijakan yangg berpihak pada wanita dan anak. Ia mengungkapkan banyak wanita pasca melahirkan memerlukan support penuh terutama dalam masa pemulihan. Dengan adanya libur melahirkan dalam UU KIA ini, dia berambisi peran ibu dapat maksimal dalam fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
“Kita berterima kasih wanita saat ini terutama ibu melahirkan mendapatkan support dan keberpihakan yangg luar biasa dari wakil rakyat kita. Nasyiatul Aisyiyah sebagai organisasi yangg ramah kepada wanita dan anak, tentunya mendukung UU KIA ini,” ucapnya di Aula Lantai 1 Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Jumat (12/7).
Menurut Ariati, ada satu perihal yangg sebelumnya tidak dipikirkan oleh masyarakat ialah persoalan khususnya mengenai kehidupan pasca melahirkan. Hal itu sekarang diatur dalam UU KIA.
Dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta ini berambisi UU KIA dapat terimplementasikan dengan baik di lapangan, serta mempunyai kegunaan berkelanjutan. Selain itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan terus bersama-sama konsisten mengawal UU tersebut.
“Meskipun UU ini sudah disahkan, kita tetap bisa bersama-sama untuk saling mendukung dan mensukseskan. Mudah-mudahan ini berkelanjutan, begitupun harapannya agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu turut mengawal penerapan UU ini agar bisa dilaksanakan di akar rumput, jika perlu dibentuk lembaga unik yangg menaungi izin ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menyatakan UU KIA merupakan langkah progresif dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, terutama pada fase seribu Hari Pertama Kehidupan.
Dalam penyusunan UU KIA ini, Diah menegaskan pihaknya meletakkan perhatian besar bagi kalangan ibu dalam menjalankan peran reproduksi. Mulai dari hamil, melahirkan hingga menyusui dan mengasuh anak. Keberadaan UU KIA ini, kata Diah, menjadi corak perhatian dan keberpihakan negara terhadap pada ibu dan anak di Indonesia.
“Saya rasa wanita Indonesia banyak sekali yangg mendapati kesulitan (menjalani peran reproduksi), namun ini jarang dibicarakan dalam ruang kebijakan publik kita. Mulai dari gimana mencukupi kebutuhan gizi, akses kesehatan. Bahkan sampai hari ini, UU KIA ini kita harapkan dapat memperkuat perhatian negara terhadap ibu-ibu yangg menjalankan kehidupan pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dan peran-peran reproduksi,” ucapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, persoalan mengenai ibu dan anak sangat krusial bagi masa depan bangsa Indonesia. Untuk itu, dia pun berambisi seluruh stakeholder dapat mendukung UU KIA ini agar menjadi kebijakan yangg sifatnya sangat strategis terutama bagi pemenuhan kewenangan wanita dan anak.
“Salah satu yangg termuat dalam naskah akademiknya itu bicara tentang tingginya nomor kematian ibu dan kematian bayi. Dari hal-hal inilah kita bergerak dimulai dari fakta, lantaran kenyataannya kasus kematian ibu dan anak di Indonesia tetap sangat tinggi. Di tengah ruang politik kita yangg cukup heboh, kita kudu angkat dan dukung rumor ini (UU KIA), lantaran kita semua tentu sepakat persoalan ini sangat krusial bagi kepentingan bagsa kita kedepan,” tegasnya.
Diketahui, Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah resmi disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI. UU tersebut memuat kepastian norma yangg menjamin kewenangan libur bagi seorang ibu pasca melahirkan.
Sebagai informasi, aktivitas Tadarus Kebijakan diinisiasi oleh Departemen Kebijakan Publik Nasyiatul Aisyiyah. Kegiatan ini rutin diselenggarakan setiap bulan dan konsentrasi mengkaji beragam izin kebijakan dan hal-hal teraktual yangg berangkaian dengan rumor wanita dan anak. (*/tim)
Untuk mendapatkan update sigap silakan berlangganan di Google News