Jakarta, mu4.co.id – Ustaz Yusuf Mansur lolos dari tuntutan wanprestasi alias ingkar janji sebesar Rp 98,7 triliun yangg diajukan Zaini Mustofa, dalam Putusan Kasasi Nomor 2460 K/Pdt/2024 yangg diketok pengadil agung pada 20 Agustus 2024.
“Mengadil: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Zaini Mustofa, S.H., K.N., tersebut,” sebagaimana dikutip dari putusan MA, Senin (30/09/2024).
MA menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan yangg diajukan Zaini, serta menghukum Zaini bayar biaya perkara Rp 500 ribu.
“Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 857/PDT/2023/PT DKI, tanggal 26 September 2023, yangg membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 28/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, tanggal 13 Juni 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berkuasa untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; 2. Menghukum Pemohon Kasasi (Penggugat) untuk bayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yangg pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,” demikian putusan tersebut.
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Kalah Gugatan, Harus Ganti Rugi Rp4 M!
Untuk diketahui, sebelumnya Zaini Mustofa menggugat Yusuf Mansur sebesar Rp98,7 triliun ke PN Jaksel atas tuduhan wanprestasi yangg didaftarkan pada 11 Januari 2022. Kemudian sebagian permohonan Zaini dikabulkan pada 13 Juni 2023.
Lalu perkara itu bersambung ke tingkat kasasi dimana MA kemudian memutuskan untuk memperbaiki putusan PT DKI Jakarta yangg diketok pada 26 September 2023 itu. Diketahui selain Yusuf Mansur, dalam gugatan Zaini itu juga turut menuntut PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani, dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Wuran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Quran.
Sebagi informasi, sengketa perdata tersebut bermulai ketika Zaini Mustofa dan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan pidato Yusuf Mansur pada 2009, dimana selain berceramah, sang ustaz juga mempromosikan upaya batu bara PT Partner Adiperkasa, yangg berada di Kalimantan Selatan.
Di perusahaan itu, Yusuf Mansur menjabat komisaris utama, yangg menyebut bahwa upaya batu bara tersebut dapat mendulang cuan besar. Selain itu, lantaran pertimbangan pribadi Yusuf Mansur sebagai tokoh kepercayaan yangg dianggap tidak bakal culas, banyak jemaah yangg tertarik berinvestasi. Salah satunya, Zaini Mustofa. Dan ternyata, bisnisnya mandek. Hal itulah yangg membikin Zaini melayangkan gugatan ke PN Jaksel.
(kompas.com, ccnindonesia.com)