SURAKARTA, Suara Muhammadiyah – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Tengah nan masuk klaster MANDIRI dalam penetapan klasterisasi perguruan tinggi nan dilakukan oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Masyarakat (DRTPM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pencapaian tersebut didasarkan pada Keputusan Direktur RTPM (DRTPM) Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi.
Dr. Ambarwati, M.Si Kepala Bidang Riset dari Lembaga Reset dan Inovasi (LRI UMS) menyampaikan perihal tersebut saat dilakukan wawancara. Dari total Perguruan Tinggi sebanyak 2.157 kampus hanya 40 perguruan tinggi kategori berdikari ini. nan masuk kategori berdikari ada dari Perguruan Tinggi Negeri – Badan Hukum (PTN-BH), PTN, dan PTS.
“Alhamdulillah UMS masuk klaster berdikari dan insya Allah satu-satunya perguruan tinggi swasta di Jawa Tengah nan masuk klaster mandiri,” kata Ambarwati pada Senin (13/3).
Dia juga menerangkan bahwa klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 ini didasarkan pada hasil olahan info keahlian perguruan tinggi berbasis info pada sistem Science and Technology (SINTA) selama periode Tahun 2019 sampai 2021. Data keahlian nan diperhitungkan meliputi penulis, afiliasi, jurnal, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kekayaan intelektual, dan buku.
Dengan demikian klasterisasi ini merupakan penetapan klaster untuk keahlian perguruan tinggi, bukan keahlian lembaga. Di UMS sendiri, keahlian tersebut dikoordinasi oleh tiga lembaga, yaitu: Lembaga Pengembangan Publikasi Ilmiah dan Buku Ajar (LPPI) untuk keahlian publikasi, jurnal dan kitab ajar, LRI untuk keahlian riset dan kekayaan intelektual, serta Lembaga Pengabdian Masyarakat dan Pengembangan Persyarikatan (LPMPP) untuk keahlian pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, kelembagaan termasuk prodi-prodi di perguruan tinggi, dan sumber daya manusia masuk ke dalam kriteria penilaian klasterisasi tahun 2023.
“Oleh lantaran itu, merupakan perihal nan krusial bagi semua dosen, untuk melakukan pembaruan info SINTA. Selain sebagai dasar pengklasteran keahlian perguruan tinggi, skor SINTA juga krusial sebagai salah satu syarat pengajuan usulan hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ke DRTPM,” lanjut Ambarwati.
Salah satu untung bagi perguruan tinggi nan masuk klaster Mandiri adalah diberikan kewenangan untuk melaksanakan review secara berdikari di bagian penelitian, namun untuk bagian pengabdian masyarakat review tetap dilaksanakan secara terpusat oleh DRTPM.
Pada kesempatan ini Ambarwati juga berharap, hasil pengklasteran ini dapat mendorong para pengajar UMS untuk lebih meningkatkan kinerjanya.
“Harapannya, dengan klaster berdikari ini tentunya bisa memotivasi dosen-dosen untuk lebih meningkatkan kinerjanya, tidak hanya di bagian riset tetapi juga di bagian pengabdian, publikasi, kitab ajar dan kekayaan intelektual. Selain itu setiap pengajar juga perlu secara periodik meng-update info kinerjanya ke SINTA. Hal ini penting, lantaran ke depan pedoman info SINTA ini bakal digunakan untuk beragam keperluan.” harapnya.
“Terima kasih kepada seluruh civitas akademika Universitas Muhammadiyah Surakarta atas kinerjanya, sehingga UMS mendapatkan klaster Mandiri,” tutur Ambarwati sebagai penutup. (Maysali/Humas)