MAKLUMAT – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya bisa bertindak selama lima tahun.
Hal itu dia sampaikan dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengenai klaster PKWT di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/10/2024).
“Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut,” kata Enny.
“Karena perihal itu, selain tidak sejalan dengan prinsip PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” sambungnya.
Enny menyampaikan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 telah menentukan berkenaan dengan jangka waktu PKWT tersebut.
Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja Soal TKA, Utamakan Tenaga Kerja Indonesia
Pasal tersebut berbunyi: “PKWT berasas jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. Dalam perihal jangka waktu PKWT bakal berhujung dan pekerjaan yangg dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.”
“Artinya, pemisah waktu maksimal PKWT saat ini ditentukan maksimal 5 (lima) tahun bagi pekerja untuk PKWT,” terangnya.
Enny menambahkan, jika dibandingkan dengan UU 13/2003, pemisah waktu PKWT termasuk perpanjangannya dengan patokan saat ini sudah lebih lama.
Sebab, kata dia, semula pemisah waktu PKWT yangg ditentukan maksimal hanyalah tiga tahun.
Di sisi lain, berangkaian dengan jangka waktu PKWT, MK berpandangan, semestinya patokan ini ditentukan dalam undang- undang, bukan PP (Peraturan Pemerintah).
Keberadaan patokan jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang, menurut Enny, dapat merepresentasikan kehendak pekerja/buruh.
“Berkaitan dengan persoalan jangka waktu tersebut, dalam pertimbangan norma di atas Mahkamah telah menegaskan ihwal tersebut merupakan materi muatan undang-undang, dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruh demi kelangsungan hidup yangg layak setelah masa perjanjian PKWT berakhir,” kata Enny.