
Semangat beragama ubudiyah maupun muamalah yangg dilakukan oleh umat Islam kudu beralih bentuk ke dalam etika-etika modern-berkemajuan yangg aktual dalam konteks kebangsaan dan kemanusiaan universal.
Transformasi nilai-nilai keagamaan ke dalam praktik kehidupan manusia modern itu telah diperagakan oleh Pendiri Muhammadiyah, KH. Ahmad Dahlan.
Hal itu bermaksud untuk gimana pemahaman-pemahaman kita terhadap nilai keagamaan termasuk berkurban ini menjadi pilar bagi nilai-nilai modern apa yangg disebut sebagai nation state alias negara bangsa.
Sebagai realitas yangg dijalankan oleh umat Islam yangg berbangsa dan bernegara di Indonesia, maka ibadah-ibadah yangg dilaksanakan oleh setiap perseorangan muslim kudu dimaknai sebagai upaya alias ikhtiar untuk mengaktualisasikan pandangan Muhammadiyah terhadap Indonesia, ialah sebagai Negara Pancasila Darul Ahdi Wa Syahadah.
Kenyataan tersebut semestinya mendorong kesadaran muslim untuk mengisi pranata kehidupan bumi modern dengan nilai-nilai keislaman yangg kokoh.
Termasuk mentransformasikan nilai ibadah kurban ke pranata tersebut. Bahkan bukan hanya ke negara, tetapi transformasi tersebut juga dimasukkan ke nilai-nilai ha asasi manusia (HAM).
Prinsip kewenangan asasi di dalam Islam itu yangg pertama adalah gimana membikin orang yangg lapar itu menjadi kenyang, dan gimana membikin orang yangg cemas itu menjadi aman.
Prinsip tersebut membuka mata dunia, sekaligus membangun kesadaran bagi muslim bahwa dalam melakukan ibadah juga beraspek luas.
Sebagai contoh, penyelenggaraan ibadah kurban bukan semata sebagai akibat atas keimanan, tetapi ibadah kurban juga mempunyai dimensi alias aspek pada pemenuhan kebutuhan orang yangg terpinggirkan.
Dalam praktik ibadah kurban mempunyai konsep solidaritas, mengasihi dan keadilan.
Berkaca dari itu, bahwa prinsip-prinsip yangg ada dalam HAM modern sudah ada dalam Islam. Maka tidak berlebihan jika mengatakan konsep alias asas HAM yangg dimiliki oleh PBB bernafaskan Islam.
Termasuk secara de facto, dalam deklarasi HAM yangg dilaksanakan pada 1948 terdapat empat negara Islam yangg terlibat langsung ialah Arab Saudi, Republik Islam Iran, Republik Turki dan yangg keempat adalah Yordania.
Keempat negara Islam tersebut bukan hanya mendeklarasikan, tetapi juga ikut merumuskan HAM. (*)
(Disampaikan Prof. Siti Ruhaini Dzuhayatin dalam Pengajian Umum PP Muhammadiyah, 16 Juni 2023)
Untuk mendapatkan pembaruan sigap silakan berlangganan di Google News