Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Rugikan Negara Hingga Rp400M! - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016, Selasa (29/10/2024).

Dalam Kasus tersebut juga menjerat Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus yangg diketahui merugikan negara sebesar Rp400 miliar, ketika Tom Lembong mengeluarkan izin impor 105.000 ton gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

Pria yangg pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu dinilai menyalahi prosedur lantaran memberi izin impor gula kepada perusahaan swasta (PT PPI), padahal Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Baca juga: Korupsi Timah Total Rp 271 Triliun Disebut Sebagai Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia. Ini Awal Mulanya!

Dimana diketahui ketika itu hanya BUMN yangg diizinkan melakukan impor Gula Kristal Putih (GKP), yangg kudu sesuai kebutuhan dalam negeri yangg disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.

“Menteri perdagangan ialah kerabat TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yangg kemudian gula kristal mentah diolah menjadi gula kristal putih,” kata Direktur Penyudikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan djketahui saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung.

Di sisi lain, biaya korupsi yangg diduga mengalir ke laki-laki yangg pernah menjadi bagian tim sukses Capres Anies Baswedan di Pemilihan Presiden 2024 itupun sekarang tengah ditelusuri jaksa.
(detik.com, metrotvnews.com, kompas.com)

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id