Banjarmasin, mu4.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan hukuman administratif kepada Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (UPTD TPAS) Basirih, Banjarmasin, lantaran mengelola sampah dengan metode open dumping alias pengolahan sampah terbuka.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan publikasi Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap UPTD tersebut.
Sanksi ini diberikan berasas Pasal 82B ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yangg diatur dalam UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil pengawasan yangg membuktikan UPTD TPAS Basirih melanggar perizinan berupaya dan patokan lingkungan hidup.
Pada 28 November 2024, Hanif melakukan inspeksi ke TPAS Basirih untuk memastikan pengelolaan sampah oleh pemerintah wilayah sesuai dengan standar dan peraturan yangg berlaku.
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Akan Tutup TPA Basirih, Dimulai Dari Zona Pasif!
Hasil pengawasan mengungkap bahwa praktik open dumping telah berjalan selama 24 tahun sejak tahun 2000.
“Aturan ini secara tegas melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA,” ujar Hanif dikutip dari Radar Banjarmasin, Selasa (4/2).
UPTD TPAS Basirih tidak memenuhi tanggungjawab pengelolaan lingkungan, termasuk pemantauan air limbah. Hasil uji menunjukkan kadar biological oxygen demand (BOD), chemical oxygen demand (COD), total suspended solids (TSS), dan derajat keasaman (pH) melampaui baku mutu sesuai PermenLHK 59/2016.
Tim Pengawas Lingkungan Hidup kemudian memasang papan peringatan penghentian aktivitas di TPAS Basirih.
Pada tahun 2025 ini, KLH/BPLH bakal mengawasi 306 TPA untuk menertibkan pengelolaan sampah dan mencegah pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yangg tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yangg berlaku.
(Radar Banjarmasin)