Jakarta, InfoMu.co – Kementrian desa dan pembangunan wilayah tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di Indonesia agar 20 persen (Paling Sedikit) biaya desa (DD) Tahun 2025 dialokasikan untuk ketahanan pangan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT nomor 3 tahun 2025 tentang pedoman penggunaan biaya desa untuk ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan.
Dalam surat keputusan tersebut, Mentri desa dan PDT, Yandri Susanto menyebut penyelenggaraan program dan aktivitas ketahanan pangan dilakukan oleh unit upaya BUM Desa alias BUM Desa bersama.
“Memastikan shopping Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, alias investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelas Yandri Susanto.
Menurutnya, 20 persen alokasi biaya desa untuk ketahanan pangan dan dikelola oleh Bum Desa diharapkan dapat menciptakan akuntabilitas shopping Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) dalam penyelenggaraan program dan aktivitas ketahanan pangan, meningkatnya kapabilitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa.
Selanjutnya, meningkatnya pendapatan masyarakat yangg bergerak di sektor upaya pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.
Dengan kata lain, desa menjadi berdikari serta menjadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan program asta cita presiden tentang Swasembada pangan nasional.
Surat keputusan ini tentunya menjadi angin segar bagi pengurus Bum desa dan pelaku upaya yangg berada di desa. Dengan suntikan anggaran yangg cukup besar Bum desa diproyeksikan menjadi badan upaya yangg membantu pertumbuhan ekonomi di desa.
Kendati demikian, pemerintah desa dan masyarakat tentunya perlu melakukan pertimbangan dan perbaikan sistem dan kepengurusan Bum desa yangg sudah tidak produktif. Hal ini menjadi krusial karena pengurus Bumdesa yangg sehat pasti bakal produktif.
Selanjutnya, Kepala desa tidak boleh lagi menerapkan manajemen tukang sate, kepala desa perlu memberikan trust alias kepercayaan kepada pengurus Bum desa untuk bekerja secara profesional, inovatif dan bertanggungjawab.
Dan yangg paling krusial adalah semua pihak yangg ada di desa mempunyai semangat yangg sama untuk menumbuhkembangkan Bumdesa sebagai badan upaya milik desa yangg bisa mewujudkan ketahanan pangan nasional. (***)