Banjarmasin, mu4.co.id — BPJS Kesehatan menanggung segala biaya pengobatan, rawat inap, operasi, hingga akomodasi kesehatan lainnya secara cuma-cuma untuk para pesertanya. Namun, tahukah Anda bahwa ada pelayanan kesehatan yangg tidak ditanggung oleh BPJS? Lantas penyakit apa saja yangg ditanggung BPJS?
Baca Juga: Daftar BPJS Lewat HP? Simak Caranya!
Berikut daftar jasa kesehatan yangg tidak ditanggung oleh BPJS, dilansir dari cnbcindonesia.com:
NO | Layanan Kesehatan |
1 | Penyakit yangg berupa pandemi alias kejadian luar biasa |
2 | Perawatan yangg berasosiasi dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik |
3 | Perataan gigi seperti behel |
4 | Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan alias kekerasan seksual |
5 | Penyakit alias cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri alias upaya bunuh diri |
6 | Penyakit akibat konsumsi alkohol alias ketergantungan obat |
7 | Pengobatan mandul alias infertilitas |
8 | Penyakit alias cedera akibat kejadian yangg tidak bisa dicegah, seperti tawuran |
9 | Pelayanan kesehatan yangg dilakukan di luar negeri |
10 | Pengobatan dan tindakan medis yangg dikategorikan sebagai percobaan alias eksperimen |
11 | Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yangg belum dinyatakan efektif berasas penilaian teknologi kesehatan |
12 | Alat kontrasepsi |
13 | Perbekalan kesehatan rumah tangga |
14 | Pelayanan kesehatan yangg tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangg terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yangg tidak sesuai peraturan perundang-undangan |
15 | Pelayanan kesehatan di akomodasi kesehatan yangg tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain dalam keadaan darurat |
16 | Pelayanan kesehatan terhadap penyakit alias cedera akibat kecelakaan kerja alias hubungan kerja yangg telah dijamin oleh program agunan kecelakaan kerja alias menjadi tanggungan pemberi kerja |
17 | Pelayanan kesehatan yangg dijamin oleh program agunan kecelakaan lampau lintas yangg berkarakter wajib sampai nilai yangg ditanggung oleh program agunan kecelakaan lampau lintas sesuai kewenangan kelas rawat peserta |
18 | Pelayanan kesehatan tertentu yangg berangkaian dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri |
19 | Pelayanan kesehatan yangg diselenggarakan dalam rangka hormat sosial |
20 | Pelayanan yangg sudah ditanggung dalam program lain |
21 | Pelayanan lainnya yangg tidak ada hubungan dengan faedah agunan kesehatan yangg diberikan |
Baca Juga: Lima Ribu Lebih Relawan Pemadam Kebakaran Dapat BPJS Dari Pemko Banjarmasin
Sedangkan inilah daftar penyakit yangg ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id:
Baca Juga: Sistem Kelas BPJS Bakal Dihapus! Simak Penjelasannya
Sumber: bpjs-kesehatan.go.id dan cnbcindonesia.com