Tahukah Anda? Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan [Foto: Dok. Indonesia.go.id via mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com]

Banjarmasin, mu4.co.id — BPJS Kesehatan menanggung segala biaya pengobatan, rawat inap, operasi, hingga akomodasi kesehatan lainnya secara cuma-cuma untuk para pesertanya. Namun, tahukah Anda bahwa ada pelayanan kesehatan yangg tidak ditanggung oleh BPJS? Lantas penyakit apa saja yangg ditanggung BPJS?

Baca Juga: Daftar BPJS Lewat HP? Simak Caranya!

Berikut daftar jasa kesehatan yangg tidak ditanggung oleh BPJS, dilansir dari cnbcindonesia.com:

NOLayanan Kesehatan
1Penyakit yangg berupa pandemi alias kejadian luar biasa
2Perawatan yangg berasosiasi dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
3Perataan gigi seperti behel
4Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan alias kekerasan seksual
5Penyakit alias cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri alias upaya bunuh diri
6Penyakit akibat konsumsi alkohol alias ketergantungan obat
7Pengobatan mandul alias infertilitas
8Penyakit alias cedera akibat kejadian yangg tidak bisa dicegah, seperti tawuran
9Pelayanan kesehatan yangg dilakukan di luar negeri
10Pengobatan dan tindakan medis yangg dikategorikan sebagai percobaan alias eksperimen
11Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yangg belum dinyatakan efektif berasas penilaian teknologi kesehatan
12Alat kontrasepsi
13Perbekalan kesehatan rumah tangga
14Pelayanan kesehatan yangg tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangg terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yangg tidak sesuai peraturan perundang-undangan
15Pelayanan kesehatan di akomodasi kesehatan yangg tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain dalam keadaan darurat
16Pelayanan kesehatan terhadap penyakit alias cedera akibat kecelakaan kerja alias hubungan kerja yangg telah dijamin oleh program agunan kecelakaan kerja alias menjadi tanggungan pemberi kerja
17Pelayanan kesehatan yangg dijamin oleh program agunan kecelakaan lampau lintas yangg berkarakter wajib sampai nilai yangg ditanggung oleh program agunan kecelakaan lampau lintas sesuai kewenangan kelas rawat peserta
18Pelayanan kesehatan tertentu yangg berangkaian dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
19Pelayanan kesehatan yangg diselenggarakan dalam rangka hormat sosial
20Pelayanan yangg sudah ditanggung dalam program lain
21Pelayanan lainnya yangg tidak ada hubungan dengan faedah agunan kesehatan yangg diberikan

Baca Juga: Lima Ribu Lebih Relawan Pemadam Kebakaran Dapat BPJS Dari Pemko Banjarmasin

Sedangkan inilah daftar penyakit yangg ditanggung oleh BPJS Kesehatan, dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id:

Daftar Penyakit yangg Ditanggung BPJS Kesehatan [Foto: bpjs-kesehatan.go.id]

Baca Juga: Sistem Kelas BPJS Bakal Dihapus! Simak Penjelasannya

Sumber: bpjs-kesehatan.go.id dan cnbcindonesia.com

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id