Tafsir Buya Hamka Pada Al-Baqarah Ayat 184: Bulan Suci Ramadan Menegaskan Kasih Sayang Allah - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

BANDUNGMU.COM, Bandung — Lamanya bulan suci Ramadan adalah 29 alias 30 hari. Allah SWT menjelaskan perihal ini pada ujung depan ayat ke-184 surah Al-Baqarah yangg bersuara “Ayyaaman Ma’duudaat” (hari-hari yangg dihitung).

Secara lengkap, ayat ke-184 surah Al-Baqarah berbunyi:

“(Yaitu) dalam beberapa hari yangg tertentu. Maka barangsiapa diantara Anda ada yangg sakit alias dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yangg ditinggalkan itu pada hari-hari yangg lain. Dan wajib bagi orang-orang yangg berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) bayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yangg dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yangg lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika Anda mengetahui.”

Menurut ustadz Muhammadiyah, Buya Hamka, dalam “Tafsir Al-Azhar”, ayat ini mengandung penegasan kasih sayang Allah SWT kepada makhluk-Nya, terutama kaum muslimin lewat penentuan waktu puasa yangg berjalan sejenak saja, ialah antara 29 alias 30 hari.

Selain itu, kasih sayang Allah juga ditunjukkan dengan penjelasan bolehnya kaum muslimin tidak melaksanakan tanggungjawab puasa itu dengan syarat-syarat tertentu seperti safar (perjalanan) alias sakit. Pada mereka ini diwajibkan mengganti puasa Ramadan yangg tidak tertunaikan di hari lain.

Kasih sayang ini menurut Buya Hamka semakin ditegaskan Allah SWT lewat bolehnya kaum muslimin yangg tidak bisa berpuasa untuk mengganti puasa di hari lain dengan bayar fidiah.

Mereka yangg tidak mampu, antara lain seperti orang yangg renta, wanita hamil/menyusui, alias orang yangg mempunyai masalah kesehatan serius.

Fidiah sendiri adalah memberi makan fakir-miskin sesuai jumlah puasa Ramadan yangg ditinggalkan. Sederhananya, fidiah berupa makanan yangg cukup untuk kenyang makan sehari. Kata Buya Hamka, orang kaya yangg bayar fidiah, dianjurkan melebihkan takaran sesuai riwayat Anas bin Malik RA.

Selanjutnya, di ujung akhir ayat ini Allah SWT menegaskan jika berpuasa Ramadan sejatinya adalah perihal yangg baik bagi kepentingan diri manusia sendiri.

Bagian ini, menurut Buya Hamka ditujukan bagi selain orang-orang yangg menerima rukhsah (keringanan) untuk mengganti puasa Ramadan di hari lain.

“Ujung ayat ini adalah mengingatkan kembali kegunaan puasa untuk menguatkan takwa tadi. Kalau badan tidak sakit dan tidak pula berat memikul lantaran tua alias sakit larut, sangatlah besarnya kegunaan puasa bagi jiwa. Janganlah hanya mengingatkan lapar dan hausnya, tetapi ingatlah keteguhan jiwa yangg bakal didapat lantaran dia. Niscaya engkau bakal menjadi seorang yangg berpuasa dengan segenap kesungguhan dan taat-setia, jika engkau ketahui sungguh besar kegunaan rohani yangg bakal engkau dapat dengan puasa,” tulisnya.

“Jangan Anda sampai terhalang mengerjakan ibadat kepada Allah lantaran perintah itu terlalu memberati dan merepotkan. Kasih sayang Allah kepada hamba-Nya tidak bakal sampai menyuruh puasa (bagi) orang yangg sedang sakit. Dan kasih sayang-Nya pun tidak bakal sampai memberati berpuasa orang yangg sedang repot dalam musafir. Makan berbuka alias makan sahur yangg teratur tidaklah terjamin lancarnya dalam musafir.”

Atas seluruh kasih sayang Allah ini, maka Buya Hamka beranggapan agar kaum muslimin selayaknya mencatat dengan rapi hari-hari yangg ditinggalkan untuk mengambil rukhsah selama bulan suci Ramadan.

“Dan jika ketinggalan beberapa hari lantaran sakit alias lantaran musafir itu, sempurnakanlah hitungan hari-hari yangg ketinggalan itu pada hari yangg lain. Apatah lagi orang yangg diberi rukhshah mengganti dengan fidyah; sudah demikian keringanan yangg diberikan, janganlah hitungan hari itu diumpangkan. Hitung baik-baik lantaran mestinya engkau memberikan makanan kepada fakir-miskin itu.”

“Dan hendaklah Anda membesarkan nama Allah atas apa yangg telah diberikan-Nya petunjuk bakal Anda dan agar Anda bersyukur.” (ujung ayat 185 surah Al-Baqarah).***

___

Sumber: muhammadiyah.or.id

Editor: FA

-->
Sumber bandungmu.com
bandungmu.com