Sinergi Edukasi Tim KKP FISIP Unismuh Makassar dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

KHITTAH.CO, MAKASSAR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap pencegahan perkawinan usia anak, Tim Kuliah Kerja Pengabdian (KKP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Angkatan XXIX bekerja-sama dengan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) SULAWESI mengadakan sosialisasi bertema “Sinergi Edukasi dalam Pendidikan untuk Pencegahan Perkawinan Usia Anak” di SMP Muhammadiyah 2 Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh 30 siswa perwakilan kelas 7, 8, dan 9, dengan masing-masing kelas diwakili lima peserta, Rabu, 29 Oktober 2024

Sosialisasi ini dipandu oleh Melda Agriya Ningsih Nurdin, selaku Koordinator KKP FISIP Unismuh Angkatan XXIX, dan menghadirkan pemateri Muhammad Nur, S.H., Staff Divisi Hukum dan Kebijakan Publik.

Dalam paparannya, Muhammad Nur menjelaskan akibat negatif dari perkawinan usia anak serta faktor-faktor pemicunya. Para siswa diajak untuk memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia dewasa guna melindungi diri dari beragam akibat kesehatan, sosial, dan ekonomi.

Kegiatan berjalan dalam corak perbincangan interaktif, diawali dengan pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi obrolan kelompok. Para siswa dibagi menjadi lima golongan yangg masing-masing mendalami sub-tema tertentu:

Kelompok 1 membahas arti perkawinan usia anak.

Kelompok 2 mengidentifikasi penyebab utama perkawinan usia anak.

Kelompok 3 menguraikan akibat negatif perkawinan usia anak.

Kelompok 4 menyusun solusi penanganan jika terjadi kasus perkawinan usia anak.

Kelompok 5 mengupas upaya pencegahan yangg efektif.

Antusiasme terlihat dari beragam pertanyaan dan pandangan siswa selama aktivitas berlangsung. Sebagai upaya keberlanjutan, setiap perwakilan kelas diharapkan menyebarluaskan info yangg diperoleh kepada teman-teman sekelas dan keluarga. Diharapkan para siswa dapat menjadi pemasok perubahan dan berkedudukan sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dalam mendukung upaya penundaan perkawinan usia anak hingga dewasa.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Tim KKP FISIP Unismuh Makassar Angkatan XXIX dalam mendukung edukasi perlindungan anak melalui program yangg berkarakter preventif dan partisipatif.

Post Views: 6

-->
Sumber khittah.co
khittah.co