Sidang Etik Akhirnya Memutuskan Sanksi Pemberhentian AKBP Achiruddin Hasibuan - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Medan, InfoMu.co – Sidang etik yangg digelar oleh Bid Propam Polda Sumut memutuskan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023).

Perwira Polda Sumut tersebut dinilai melanggar kode etik personil Polri lantaran membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, (2/5/2023).

“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku kerabat AH melanggar pekerjaan kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” sebut Panca.

Keputusan itu kata Panca menjadi bukti kesungguhan Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas dengan mentaati kode etik.

“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar melangkah dengan meskinya,” pungkasnya (rmol-sumut)

-->
Sumber infomu.co medan
infomu.co medan