Sieradmu.com Klaten – Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten memanggil pelapor mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yangg dilakukan oleh seorang camat di Klaten berinisial(NS) . Inspekur Inspektorat setempat tetap dalam tahap penjelasan mengenai dengan laporan yangg diterima.
Berdasarkan pantauan sieradmu.com, Yitno Margono penduduk Klaten yangg konsen terhadap netralitas ASN dalam kancah politik datang ke instansi Inspektorat Daerah yangg berada di jalan Mayor Kusmanto, Kelurahan Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, sekira pukul 12.30 WIB. Pelapor didampini Joko Yunanto sebagai kuasa norma atas laporan yangg telah di sampaikan ke Inspektorat Daerah beberapa waktu lalu.
Usai diklarifikasi oleh Inspektorat, Joko Yunanto sebagai kuasa norma pelapor kepada awak media mengatakan, selama satu jam lebih dari pihak Inspektorat Daerah Klaten melakukan klarifkasi terhadap pengguna kami tentang subyek laporan, perangkat bukti yangg ditunjukkan ialah adanya surat yangg ditujukan kepada kepala desa, kemudian arsip foto-foto gambar bakal calon bupati.
“Yang pertama kami melaprkan mengenai ketidak netralan Camat selaku kepala wilayah kecamatan yangg telah dengan sengaja telah membikin surat undangan alias koordinasi dengan jejeran dibawahnya ialah para kepala desa untuk memasang gambar iklan salah satu bakal calon bupati, iklan gambar bakal calon yangg terpasang berlatar belakang logo partai atas nama Jajang Prihono yangg saat ini tetap menjabat sebagai seretaris wilayah (Sekda) Klaten”,katanya.
Dijelaskan apa yangg dilakukan Camat tersebut diduga telah melanggar UU Nomor 20 tahun 2003 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri PP Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Kode Etik PNS dan SKB Menpan, Mendagri Badan Kepegawaian , KASN dan Pengawas Pemilu.
“Yang tetap kami lakukan penelusuran surat undangan yangg diberikan camat kepada jejeran Kades itu atas inisiatif sendiri alias ada perintah, lantaran hingga saa ini sudah ada ratusan iklan gambar salah satu bakal calon tersebut terpasang di Klaten”,jelasnya.
Inspektur Kabupaten Klaten, Agus Suprapto membenarkan telah melakukan penjelasan mengenai laporan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN yangg telah diterima. Klarifikasi ini sebagai tindak lanjut setelah Inspektorat Daerah menerima laporan.
“Kami melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya dalam memanagemen pengaduan yangg sifatnya umum , mengenai penyimpangan korupsi dan lainnya, nah hari ini kami melakukan klarfikasi mengenai laporan mengenai netralitas ASN”,ucapnya.
Agus mengungkapkan saat ini kami baru mempelajari aporan tersebut kemudian kelak kita corak timnya , pengadu ini kelak kita berikan kesempatan untuk melengkapi berkas laprannya tentu mengenai perangkat bukti, yangg jelas kita aan proses, namun arsip kudu komplit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yangg berlaku.
“Yang tentunya arsip kaitannya bukti yangg mengaitkan adanya tindakan salah satu ASN ini tidak netral, nah tindakan tidak netral itu kudu ada info dukungnya, kita beri waktu 14 hari, lampau kemudian kami berbareng tim melakukan kajian mengenai kejuaraan tersebut masuk ke ranah mana, miimal kudu ada dua perangkat bukti”,ungkap Agus. (Nur)