Jakarta, InfoMu.co – – E-commerce asal China mulai mengembangkan upaya di banyak negara lain. Salah satunya mulai masuk ke Indonesia. China diketahui meluncurkan rancangan patokan membangun penyimpanan di luar negaranya. E-commerce juga didorong bisa memperluas upaya lintas pemisah atau cross border.
Pemerintah China juga bakal meningkatkan manajemen data, termasuk dengan melakukan optimasi jalur ekspor. Ini jadi pengembangan terbaru dari industri e-commerce yangg sebelumnya hanya meraup untuk dari dalam negeri.
Salah satu nama yangg sukses besar di luar China adalah Tiktok Shop. Layanan shopping dari platform Tiktok dengan sigap jadi pilihan masyarakat, termasuk di Indonesia.
Temu juga menjadi pemain baru yangg mulai dilirik masyarakat luar China. Aplikasi milik PDD Holdings baru dirilis di Indonesia tahun lalu.
Di China sendiri, Temu memang luar biasa terkenal dengan jumlah download mencapai 100 juta kali unduhan. Nama lain yangg mengembangkan upaya di luar China adalah Shein dan Ali Express.
Dikutip dari Reuters, Minggu (23/6/2024), sebagian besar jasa dari China menjual produk dengan nilai murah di luar negeri. Diprediksi pertumbuhan e-commerce asal negara itu bakal kian pesat dalam beberapa tahun ke depan.
Taktik itu sayangnya bisa mematikan upaya lokal di negara lain. Indonesia berupaya meminimalisir dampaknya penjualan dari luar negeri dengan membikin Peraturan Menteri Perdagangan soal bisnis cross border.
Peraturan itu adalah Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan dan bertindak mulai 26 September 2023.
Pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan nilai peralatan minimum untuk aktivitas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berkarakter cross-border senilai US$100 alias Rp 1,6 juta, sementara ayat (3) menyebut konversi mata duit jika dijual dalam mata duit yangg berbeda. Disebutkan konversi bakal dilakukan dengan nilai kurs yangg ditetapkan menteri yangg menyelenggarakan urusan pemerintah di bagian finansial negara. (cnbn-i)