Ramai Bir hingga Wine Dapat Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI? - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Baru-baru ini beredar sejumlah nama produk yangg tidak memenuhi unsur halal, seperti bir, rum, dan wine, namun mendapatkan nomor sertifikasi halal, yangg muncul dalam aplikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Padahal berasas standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), perihal itu tidak dibenarkan. Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas pun mengatakan bakal mengkaji kembali perihal tersebut. “Saya belum tahu, jika begitu kita cek dulu ya, betul tidak seperti itu,” kata Menag Yaqut saat ditemui di Tokyo dikutip dari Antara, Senin (30/09/2024).

Pihaknya pun mengimbau agar Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yangg sudah diakui oleh BPJPH untuk lebih menyeleksi produk-produk luar negeri yangg bakal disertifikasi halal. “Tugas LHLN yangg menilai, jika tidak legal ya tidak bisa,” kata Menag.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengonfirmasi berasas hasil investigasi dan pendalaman, produk-produk tersebut betul memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI. Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut”, ujar Prof Niam.

Baca juga: RPH Klarifikasi Soal Viral Pemotongan Sapi Dengan Cara Ditembak Kepalanya, Apa Hukumnya Menurut MUI?

Lebih lanjut, Niam menegaskan bahwa pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.

“MUI bakal koordinasi dan konsolidasi dengan BPJPH untuk mencegah kasus serupa terulang. Jangan sampai merusak kepercayaan publik yangg bisa berakibat jelek bagi upaya penjaminan produk halal. Masyarakat kudu diyakinkan dengan kerja serius kita. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, bisa hancur. Jangan sampai hanya mengejar sasaran kuantitatif jadinya yangg keluar adalah halal-halal an,” tegas Niam yangg juga Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah ini.

Sementara itu, untuk diketahui perihal tersebut sebenarnya telah diatur dalam Fatwa MUI No.44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yangg Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Berikut sejumlah ketentuannya:

  1. Produk yangg menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;
  2. Produk yangg menggunakan nama benda/hewan yangg diharamkan, kecuali:
  • Yang telah mentradisi (‘urf) yangg dipastikan tidak mengandung bahan yangg diharamkan
  • Yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yangg diharamkan tersebut
  • Yang mempunyai makna lain yangg relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum

3. Produk yangg berbentuk babi dan anjing dengan beragam desainnya
4. Produk yangg menggunakan bungkusan bergambar babi dan anjing sebagai konsentrasi utama
5. Produk yangg mempunyai rasa/aroma (flavour) unsur barang alias hewan yangg diharamkan
6. Produk yangg menggunakan bungkusan yangg berbentuk dan/atau bergambar menggiurkan dan porno.

(eramuslim.com, mui.or.id)

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id