PWM Aceh usulkan SNP menjadi Produk Hukum
Banda Aceh, InfoMu.co – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh yangg diwakili oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM, Dr H. Yusri ZA, S.H, M.H. mengusulkan agar SNP (Standar, Norma, dan Pengaturan) yangg dikonsultasikan dengan golongan civil society menjadi bahan penyusunan norma norma oleh penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP).
“Sebaiknya SNP ini dibingkai dalam corak produk norma KPU, dimana Peraturan KPU juga merupakan produk peraturan perundang-undangan”. Ujar Yusri, yangg juga Dosen Senior di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) dan juga di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA). Senin (29/5/2023). “Hal ini sangat mungkin dilakukan mengingat Komnas HAM mempunyai kewenangan atributif dalam mengeluarkan peraturan berasas Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pasal tersebut tegas dinyatakan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh komisi (termasuk Komnas HAM) yangg dibentuk berasas undang-undang, mempunyai kekuatan mengikat sepanjang berasas kewenangan yangg dimilikinya. Sehingga, atas dasar kekuatan mengikat tersebut maka setiap peraturan yangg dikeluarkan oleh Komnas HAM kudu ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh setiap Lembaga/kementerian dan lembaga mengenai lainnya, termasuk KPU sebagai penyelenggara Pemilu”, kata Yusri.
Pendapat di atas disampaikan oleh perwakilan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh pada aktivitas Konsultasi Publik Standar, Norma dan Pengaturan Pemilu dan Hak Hak Kelompok Rentan di Hotel Hermes Banda Aceh.
Acara Konsultasi Publik dan Diskusi tersebut diselenggarakan secara nasional oleh Komnas HAM bekerjasam dengan Komnas Perwakilan Aceh. Acara krusial ini didiikuti oleh 10 Kelompok Sipil, termasuk Muhammadiyah Aceh guna membahas tentang Rancangan Norma, Prosedur dan Pengaturan Hak-Hak Kelompok Rentan yangg dapat dijadikan referensi dan pedoman bagi penyelenggara pemilu yangg bakal datang. (Agusnaidi B)