Polisi Hadirkan Peneliti BRIN di Konferensi Pers Memakai Baju Tahanan no.66 - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghadirkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin (APH) menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor 66.

Diketahui, AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri buntut komentarnya di FB yangg diduga menakut-nakuti membunuh penduduk Muhammadiyah. Pada Senin (1/5/2023), AP Hasanuddin tampak ditampilkan dalam bertemu pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. AP Hasanuddin tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tetapi, tangannya tampak tidak diborgol.

Setelah itu, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memasuki ruangan konvensi pers. “Hari ini kami bakal sampaikan secara perincian kronologis dan rangkaian investigasi yangg telah dilakukan oleh interogator Siber,” ujar Ramadhan. Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter mengenai tindakan menakut-nakuti bakal membunuh penduduk Muhammadiyah.

Baca juga: Viral Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

Waktu itu Pemuda Muhammadiyah dan Tim norma PP Muhammadiyah melaporkan pemilik akun tersebut ke Bareskrim.

Atas perbuatannya, AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian, Pasal 45 B jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (kompas.com)

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id