Sabang , InfoMu.co – Ombudsman RI menemui langsung para petani yangg ada di Kota Sabang untuk mengetahui persoalan yangg dihadapi para petani, Rabu (14/6/2023).
Pada aktivitas tersebut dihadiri langsung oleh Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika yangg didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty. Turut datang perwakilan dari PT. Pupuk Indonesia, Eric J Rachman, perwakilan dari BSI Regional Aceh, Saiful Musadir, serta Asisten II Pemkot Sabang dan Dinas Pertanian Kota Sabang.
Yeka Hendra Fatika mengatakan dirinya mau mendengar secara langsung masukan dari petani dan hambatan yangg dihadapi petani.
“Saya belum memandang adanya areal persawahan di Kota Sabang dan berasas info memang sabang tidak mendapatkan alokasi pupuk subsidi. Namun demikian, pupuk subsidi tidak hanya diperuntukkan untuk padi saja tetapi juga bisa ke komoditas lainnya,” terang Yeka.
Yeka menambahkan, Ombudsman mau mengetahui penyebab kenapa Kota Sabang tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.
Pada kesempatan tersebut, para petani di wilayah Paya Seunara, Sabang, menyampaikan keluhan bahwa mereka tidak pernah menerima pupuk bersubsidi selama 5 tahun terakhir.
Mereka menyampaikan saat tetap menerima pupuk bersubsidi, produktivitas pertanian salah satunya pada komoditas kakao di Sabang cukup baik. Namun setelah tidak adanya alokasi pupuk subsidi, produktivitas kakao pun menurun.
Menurut info Petani, saat ini, pupuk yg beredar di Kota Sabang adalah pupuk nobsubsidi yg kandungan/unsur yg ada di dalam pupuk diragukan tidak sesuai dengan yg tercantum pada kemasan. Diduga pupuk yg beredar adalah pupuk palsu. Akibat dari penggunaan pupuk tersebut, produktivitas tanaman tidak dapat ditingkatkan.
Berdasarkan info tersebut, Yeka menilai terdapat potensi maladministrasi yangg dilakukan oleh Pemerintah Kota Sabang dalam pelayanan publik di sektor pertanian, khususnya pada program Pupuk Bersubsidi. Hal ini berasas selain ketiadaan alokasi pupuk bersubsidi di Sabang, juga di dalam Permentan Nomor 10 tahun 2022, terdapat beberapa komoditas pertanian di Kota Sabang yangg termasuk dalam kriteria peruntukan penerima pupuk bersubsidi. Di antaranya kakao, kedelai, jagung, cabe merah dan bawang merah.
Perwakilan dari PT Pupuk Indonesia, Eric J Rachman menjelaskan, ketiadaan gerai pengecer sebenarnya dapat ditanggulangi dengan melakukan kerja sama dengan dinas pertanian setempat untuk menyalurkan pupuk subsidi.
“Dengan syarat kudu ada pengajuan alokasi pupuk subsidi dari pihak dinas pertanian setempat kepada Kementerian Pertanian. Kami hanya produsen bukan regulator, jika ada alokasi maka bakal kami salurkan,” terang Eric.
Dalam rangka perbaikan pelayanan publik pada program pupuk bersubsidi di Kota Sabang, Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa Ombudsman mendorong Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Pertanian Kota Sabang untuk melakukan pertimbangan dan perbaikan secara serius serta menyeluruh. Diawali dengan melakukan pendataan kembali terhadap Petani Penerima Pupuk Bersubsidi sesuai kriteria dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, yangg kemudian harapannya pada Tahun 2024 dapat teralokasikan kembali pupuk bersubsidi di Kota Sabang.
l.(Agusnaidi B)