Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa akan Berpotensi Pada Lahirnya Abuse of Power - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa bakal Berpotensi Pada Lahirnya Abuse of Power

(Foto: personil LBH AMAN Pati, Selamet Susilo)

Kabarpatigo.com - PATI - Pertengahan pekan lalu, Kamis 21 Juni 2024, Pemerintah Kabupaten Pati melaksanakan pengukuhan dan penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Pendopo Kabupaten Pati.

Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa kedudukan kades tersebut mendapatkan respon dari khalayak publik, diantaranya dari pemuda Kendeng sekaligus personil LBH AMAN, Selamet Susilo yangg konsen menyoroti SK perpanjangan masa kedudukan tersebut.

Selamet Susilo mengatakan asas non retroaktif memang dikenal di dalam norma Pidana untuk memberikan kepastian norma bagi masyarakat. Penerapan Asas ini Non retroaktif juga menjadi dasar pembuatan perundang-undangan.

"Asas non Retroaktif adalah pemberlakuan peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya," terang Susilo.

"Undang-Undang tidak dapat diterapkan secara mundur untuk peristiwa yangg terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku. Penggunaan asas non retroaktif hanya diberlakukan unik untuk pelanggaran HAM Berat," tambahnya.

Baca juga: Wakil Bali dan Semarang Jadi Juara Safin Cup 2024, Banyuwangi Soccer Runner Up U-13

Baca juga: Mengenang Perjuangan Pendiri HMI, HMI-KAHMI Pati Gelar Nobar Film Lafran

Polemik Pasal perpanjangan kedudukan dalam UU Desa Pemberian masa perpanjangan masa kedudukan Kepala Desa, dalam Undang-Undang Desa yangg baru tidak sejalan dengan tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945 yangg menekankan pembatasan terhadap kekuasaan di bagian eksekutif.

Salah satunya dengan memberikan batas jelas terhadap periode maupun lama jabatan. Upaya untuk memperpanjang masa kedudukan kepala desa jelas bertentangan dengan semangat konstitusional tersebut.

Banyak mahir norma mengemukakan pendapatnya bahwa perpanjangan masa kedudukan kepala desa bakal berpotensi pada lahirnya abuse of power.

Salah satu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Achmad Hariri
Pembatasan kekuasaan itu krusial dalam penyelenggaran negara, kekuasaan yangg tidak dibatasi bakal condong corrupt.

“Masa kedudukan ini relatif lebih lama delapan tahun dibanding kedudukan presiden, gubernur, bupati dan wali kota, sehingga kepala desa bakal dimungkinkan dapat menyelewengkan kewenangan abuse of power dan masa kedudukan tersebut bertentangan dengan konstitusionalisme," Achmad Hariri yangg dikutip oleh Susilo.

Diketahui sebelumnya sebanyak 385 Kepala Desa di Kabupaten Pati menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan yangg diberikan secara simbolis oleh Pj Bupati Pati kepada tiga Kades di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (21/6/24) yangg lalu. (red)

-->
Sumber kabarpatigo.com
kabarpatigo.com