Pentingnya Moderasi Beragama dalam Konteks Hukum Ekonomi Syariah - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 tahun yang lalu

BANDUNGMU.COM, Bandung — Sebagai corak pengabdian kepada masyarakat, Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Moderasi Keberagamaan dalam Konteks HES di Pondok Pesantren Syamsul Ma’arif di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (15/03/2023).

Sosialisasi Moderasi Beragama ini menghadirkan narasumber, Prof. Dr. Koko Komarudin, M.Pd (Dewan Syariah Nasional), Dr. Fauzan Januri, M.Ag, (Dosen Pascasarjana), dan Dr. H. Sofian Al-Hakim, M.Ag CIELP, (Katua Prodi Magister HES), dipandu oleh Dr. H. Mohamad Saran, M.Ag.

Prof. Dr. H. Supiana, M.Ag CSEE, Direktur Pascasarjana menyampaikan kita ketahui secara berbareng bahwa Penguatan Moderasi Beragama, Transformasi Digital, Tahun Toleransi Beragama, Revitalisasi KUA, Religiosity Index, Kemandirian Pesantren, dan Cyber Islamic University merupakan 7 program prioritas Kemenag.

Pascasarjana UIN Bandung, sebagai bagian dari Kementerian Agama, seluruh pegawai ASN Kemenag kudu bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam mengamalkan ajaran–ajaran kepercayaan nan moderat serta menjaga kerukunan umat berakidah di Indonesia.

Menurutnya program prioritas Kemenag ini kudu menjadi ruh, semua pejabat di bawah naungan Kemenag dapat bersinergi dalam penyusunan program dan aktivitas prioritas tersebut.

“Kehadiran model sosialisasi moderasi berakidah ini sebagai bukti support penuh pada pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.

Dr. H. Sofian Al-Hakim, M.Ag CIELP, Ketua Prodi Magister HES ini menyampaikan aktivitas ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat adalah salah satu darma dari tridarma perguruan tinggi.

Semua civitas akademika mempunyai tanggungjawab menjalankan pengajaran, penelitian dan mengimplementasikan hasil keduanya ke dalam aktivitas pengabdian kepada masyarakat.

Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Pasca Sarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai bagian dari sub sistem sistem pendidikan tinggi mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan pengabdian masyarakat mengenai penerapan pengetahuan nan dikajinya, ialah norma ekonomi syariah.

“Salah satu misi nan diemban oleh seluruh lembaga di Kementerian Agama, Program Studi Magister Hukum Ekonomi Islam menyadari bahwa posisi perguruan tinggi menjadi salah satu garda terdepan untuk merealisasikan moderasi berakidah kepada masyarakat,” tegasnya.

“Kita berambisi semoga dengan adanya pertemuan dapat terlaksananya penandatanganan MoU berbareng Yayasan Pendidikan Islam Syamsul Ma’arif dan Dewan Syari’ah Nasional MUI Jawa Barat,” jelasnya.

Dr. Ohan Jauharudin ST M.M, Pimpinan Pondok Pesantren Syamsul Ma’arif, menegaskan pengabdian ini tidak hanya dilakukan sekali, hanya berakhir pada nota kesepahaman saja, tapi harapannya terus berkesinambungan, berkelanjutan, “Jangka panjang dalam meningkatkan literasi, bumi norma ekonomi syariah antar instansi, lembaga ini tetap harmonis,” paparnya.

Dalam pemaparannya, Dr. Fauzan menyampaikan tentang teologi islam nan telah dirancang sebagai kepercayaan nan bermoderasi. Ini bisa kita lihat dari makna mutawashittun sebagai konsep tasawuf dalam beribadah mahdhoh dan ghair mahdoh.

Mengenai penerapan sikap moderasi berakidah nan tercermin pada fatwa-fatwa nan ditetapkan oleh Dewan Syari’ah Nasional. “Sejumlah fatwa tersebut menjadi rujukan bagi OJK dan aktivitas finansial syari’ah lainnya,” ujarnya.

Pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan dalam corak aktivitas sosialisasi mengenai sikap moderat nan tercermin dalam fatwa-fatwa mengenai ekonomi syariah nan ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Fatwa nan ditetapkan DSN-MUI menjadi rujukan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan menjadi rujukan aktivitas finansial syariah di Indonesia. “Karena itu, semua pemangku kepentingan finansial syariah, praktisi dan nasabah, kudu memahami ketentuan mengenai kesyariahan produk-produk lembaga finansial syariah,” pungkasnya.***

-->
Sumber girimu.com
girimu.com