MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menegaskan bahwa pemahaman Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) mesti merujuk pada Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam aktivitas Sosialisasi dan Peneguhan Materi Ketarjihan Dosen Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) pada Senin (20/03) secara online.
Syamsul menerangkan bahwa dalam tubuh Muhammadiyah terdapat dua putusan, yaitu: putusan organisasi dan putusan keagamaan. Putusan organisasi merupakan petunjuk dari pusat nan berangkaian dengan hal-hal nan berkarakter administratif. Sementara putusan keagamaan adalah pandangan resmi Muhammadiyah tentang persoalan keagamaan nan dirumuskan dalam sistem Musyawarah Nasional Tarjih.
“Baik putusan organisasi maupun putusan keagamaan itu berkarakter mengikat. Artinya mesti dijalankan semua unsur Persyarikatan. Walaupun tidak ada hukuman bagi nan tidak menjalankannya, namun diharapkan ada kesatuan dan keseragaman semua personil Muhammadiyah,” ucap Syamsul.

Menurut Syamsul, Manhaj Tarjih merupakan metodologi ijitihad untuk merumuskan putusan keagamaan nan diyakini Muhammadiyah. Keberadaan metodologi ijtihad ini merupakan bukti bahwa putusan keagamaan nan dikeluarkan Muhammadiyah tidak asal, melainkan ditopang dengan ragam argumentasi syari dan sains. Di dalam Manhaj Tarjih terdapat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu nan menjadi pegangan dalam aktivitas ketarjihan.
Terdapat lima wawasan dalam Manhaj Tarjih: wawasan keagamaan, tajdid, toleransi, keterbukaan, dan tidak berafiliasi ajaran tertentu. Sumber nan digunakan adalah Al Quran dan Al Sunah al Maqbulah, sementara ijma’, qiyas, dan lain-lain menjadi sumber pendamping. Pendekatan nan digunakan adalah bayani, burhani, dan irfani. Metodenya menggunakan dugaan hirarki dan integralistik. Dalam menemukan norma konkret menggunakan metode interpretasi, kausasi, dan sinkronisasi.
“Kenapa pengajar AIK mesti mengerti Manhaj Tarjih, lantaran keputusan keagamaan nan diyakini Muhammadiyah merujuk pada konsep nan tersusun dalam Manhaj Tarjih. Jadi, keputusan keagamaan ini bukan keputusan Tarjih tapi keputusan Muhammadiyah,” tegas Syamsul.
Hits: 1