Pakar Hukum: Kemandirian Polri Pilar Konstitusi - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TAJDID.ID~Medan || Perubahan UUD 1945 pasca reformasi telah membawa perubahan mendasar dalam sistem bernegara yangg ditandai dengan perubahan sistem politik nasional misalnya mengenai partai politik, pemilu dan sistem pemilihan kepala daerah.

Demikian dikatakan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr. Alpi Sahari, SH.M.Hum.

“Disamping itu, UUD 1945 juga mengamanahkan terjadinya perubahan terhadap sistem pertahanan dan keamanan yangg secara konstitusional menegaskan kemandirian Polri dalam penyelenggaraan tugas, kegunaan dan peran nya sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yangg adil, makmur dan beradab berasas Pancasila dan UUD 1945,” jelas Dr Alpi, Ahad (1/12).

Dr Alpi Sahari SH MHum.

Lebih lanjut Dr. Alpi yangg juga sebagai mahir norma pidana dihadirkan oleh Kejaksaan Agung RI dan sidang PK III Mahkamah Agung RI mengenai kasus racun sianida (terpidana Jessica Wongso) ini menegaskan, terhadap pihak-pihak yangg mengusulkan Polri berada di TNI dan Kemendagri sesungguhnya tidak memahami substansial kemandirian Polri sebagai bahagian integral (pilar) kehidupan bangsa dan negara.

“Selain itu juga mengabaikan landasan esensial reformasi, apalagi andaikan statemen dimaksud muncul dari personil partai politik yangg lahir dari buah reformasi,” ujarnya.

Selanjutnya Dr. Alpi menegaskan agar Polri melakukan tindakan tegas atas adanya upaya-upaya yangg berkarakter mempengaruhi masyarakat yangg ditujukan untuk menimbulkan kebencian terhadap lembaga Polri sebagai pilar konstitusi dalam tatanan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Menurutnya, perihal ini merupakan serious crime dengan mengkontruksikan rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUH Pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, rumusan delik perbuatan yangg ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan/atau keonaran pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017.

Sesuai dengan UUD 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, Dr Alpi menjelaskan, bahw keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok, ialah memelihara kamtibmas, menegakkan norma serta melindungi, melindungi dan melayani masyarakat.

“Dalam penyelenggaraan kegunaan Kepolisian, Polri secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, interogator pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas dan asas partisipasi,” tandasnya. (*)

-->
Sumber Tajdid.id
Tajdid.id