Operasi Gabungan Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap rokok yangg diduga ilegal. Foto: Humas Pemkot Surabaya.

MAKLUMAT – Operasi campuran yangg terdiri atas Pemerintah Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, dan Satlantas Polres Tanjung Perak menggagalkan peredaran rokok ilegal. Tidak main-main jumlah rokok yangg ditegah dalam operasi campuran tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser dalam surat elektroniknya menyebut, tim campuran mengamankan 1.475.000 batang rokok ilegal. Pengungkapan ini setelah tim campuran menggelar operasi di Jembatan Suramadu arah Surabaya, Selasa (1/10/2024).

“Hari ini kami menggelar operasi, yangg titik lokasinya di area masuk Jembatan Suramadu menuju Surabaya. Operasi ini berbeda dari sebelumnya, biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontong dan penjual rokok eceran,” kata Fikser.

Operasi ini, tim campuran mendapat support dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Garnisun Tetap (Gartap) III. Dalam operasi itu, Satlantas Polres Tanjung Perak menghentikan mobil, sedangkan Bea Cukai memeriksa kendaraan.

Fikser menegaskan Satpol PP Surabaya bakal terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya rutin melakukan sosialisasi dan operasi kepada para penjual rokok, toko kelontong, hingga ke sejumlah pasar. Pihaknya juga terus bersinergi dengan stakeholder guna menekan peredaran rokok ilegal.

Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengatakan, dalam operasi ini petugas menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Ia memperkirakan nilai rokok terlarangan mencapai Rp2.035.500.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.100.350.000.

“Kami menemukan peralatan bukti berupa rokok terlarangan dari tiga mobil. Dua di antaranya mobil muat, dan satu mobil pribadi. Kami sudah mengamankan pengemudi, peralatan bukti, dan mobilnya,” kata Yayan.

Dugaan rokok terlarangan lantaran tidak mempunyai persyaratan cukai, seperti pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tidak mempunyai pita cukai, serta pita cukai yangg tidak sesuai peruntukannya.

Yayan menambahkan, peredaran rokok illegal ini berpengaruh pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Selain itu, rokok terlarangan yangg tidak mempunyai pita cukai susah diketahui kandungan kesehatannya.

-->
Sumber MaklumatID
MaklumatID