OECD Ungkap Indonesia Bisa Dapatkan Tambahan PDB Rp208 Triliun Dengan Perbaikan Administrasi Pajak - MuhammadiyahNews.com

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, mu4.co.id – Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi alias Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengungkapkan bahwa Indonesia dapat mendapatkan tambahan produk domestik bruto (PDB) sekitar 1% dengan memperbaiki manajemen pajak (tax administration).

Hal tersebut terungkap dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024 yangg dirilis pada Selasa (26/11/2024). Diketahui jika merujuk pada info BPS, nilai PDB atas dasar nilai bertindak (ADHB) 2023 sebesar Rp20.892,4 triliun. Maka tambahan pendapatan negara 1% tersebut sama setara dengan Rp208,924 triliun.

“Peningkatan penerimaan pajak lebih lanjut adalah perihal yangg penting. Seperti yangg dikemukakan dalam survei-survei sebelumnya (dan oleh IMF). Strategi penerimaan jangka menengah bakal memfasilitasi peningkatan rasio pajak terhadap PDB,” ungkap OECD dalam laporannya, Kamis (27/11/2024).

Baca juga: Sejarah Baru! Kini Indonesia Menjadi Anggota OECD Negara ASEAN Pertama!

Selain itu, OECD juga mengkritisi kebijakan Indonesia mengenai pemisah omzet perusahaan yangg terkena pajak. Dimana perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar (US$ 300.000) selama ini tetap dibebaskan dari PPN.

“Ambang pemisah ini lebih tinggi dibandingkan di sebagian besar negara OECD dan jauh lebih tinggi dibandingkan di Thailand dan Filipina, yangg mencapai sekitar US$ 50.000,” kata OECD.

OECD pun menyarankan Indonesia untuk menurunkan periode pemisah tanggungjawab PPN, serta mengurangi jumlah sektor yangg tidak dikenakan PPN, yangg bakal meningkatkan penerimaan PPN baik dari sektor yangg baru wajib maupun yangg sudah wajib.

Di sisi lain, OECD juga mengungkapkan total pajak cukai di Indonesia tetap rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Karenanya OECD menilai banyak kesempatan untuk menarik pemasukan cukai, termasuk cukai bahan bakar.

“Mengingat eksternalisasi polusi udara dan tujuan pengurangan emisi, ada beberapa kesempatan untuk langkah-langkah yangg saling menguntungkan dalam meningkatkan pajak cukai bahan bakar dan mengurangi subsidi bahan bakar, meskipun kepekaan politik kudu diatasi,” tulis OECD.
(cnbcindonesia.com)

Terkait

-->
Sumber mu4.co.id
mu4.co.id