Pertanyaan:

Kalau niat itu dinyatakan sebelum fajar, apakah masih dapat melakukan niat setelah ada tanda Imsak? (Widada, Tegalrejo, Yogyakarta).

Jawaban:

Tanda Imsak, maksudnya mulai siap-siap untuk melakukan pencegahan sesuatu yang membatalkan puasa, karena puasa sendiri adalah imsak atau menahan diri dari yang membatalkan puasa, dari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Terbit fajar (dalam hal ini fajar shadiq) ditandai dengan adzan (masuknya waktu Subuh) atau adzan kedua. Waktu Imsak diberikan 10 menit sebelum waktu subuh sebagai persiapan untuk melakukan pencegahan, agar setelah memasuki waktu Subuh sebagai awal melakukan puasa memang benar-benar telah siap tidak ada sisa-sisa makanan yang masih ada di mulut yang dapat mengganggu puasa.

Jadi pada waktu ada tanda imsak itu masih boleh melakukan niat, bahkan masih boleh pula makan dan minum kalau memang sangat diperlukan seperti kesiangan bangunnya untuk makan sahur. Hanya saja sangat diharapkan agar segala sesuatunya sudah siap pada waktu tanda imsak berbunyi, agar puasanya lebih sempurna.

Photo of admin