Jakarta, InfoMu.co – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah dan koalisi masyarakat sipil melayangkan gugatan terbuka kepada pihak-pihak yangg terlibat dalam pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km di laut Tangerang.
PP Muhammadiyah menilai pemasangan pagar tersebut menimbulkan sejumlah akibat negatif bagi nelayan sekitar. Ketua Riset dan Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan gugatan tersebut dilayangkan untuk siapapun yangg terlibat, baik yangg memasang, menyuruh, maupun membiayai.
“Kami yangg bercap tangan di bawah ini, atas nama LBHAP PP Muhammadiyah berbareng Koalisi Masyarakat Sipil, dengan ini menyampaikan gugatan terbuka kepada pihak-pihak yangg telah melakukan pemagaran laut sepanjang kurang lebih 30 km di wilayah pesisir utara Tangerang,” kata Ketua Riset dan Advokasi LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Gufron menilai tindakan pemagaran ini telah menyebabkan sejumlah akibat negatif yangg serius. Pertama, mengganggu aktivitas nelayan tradisional yangg menggantungkan hidupnya dari hasil laut di wilayah tersebut.
Kedua, melanggar kewenangan akses publik terhadap laut, yangg semestinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara bebas dan adil. Ketiga, berpotensi melanggar norma dan peraturan perundang-undangan yangg mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
“Berdasarkan perihal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yangg bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yangg telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkannya gugatan terbuka ini,” imbuh Gufroni.
Apabila dalam pemisah waktu tersebut tidak ada tindakan pencabutan, Gufroni menegaskan pihaknya bakal melakukan beberapa hal, seperti mengusulkan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran norma mengenai pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan tindakan yangg merugikan kepentingan umum.
Tidak hanya itu, pihaknya bakal melakukan upaya norma lainnya, baik secara administratif maupun perdata. Hal ini untuk memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan.
“Kami berambisi pihak mengenai segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini sebelum bersambung ke proses norma lebih lanjut,” tambah Gufron.
Sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 km membentang di 16 desa di Kabupaten Tangerang. Selain merugikan nelayan, pemasangan pagar laut itu tidak mempunyai izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono membeberkan 3.888 nelayan dan sekitar 500-an penangkar kerang terdampak pagar misterius di laut Tangerang. Pagar itu terbentang di wilayah perairan 16 desa alias 6 kecamatan.
“Itu ada enam kecamatan kurang lebih. Kemudian nelayan yangg terdampak itu ada 3.888 dan kemudian ada penangkar kerang ada sekitar 500-an,” kata laki-laki yangg berkawan disapa Trenggono dikutip dari akun IG @kkpgoid, Jumat (10/1/2025).
Trenggono pun telah menurunkan tim Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengecek serta mendalami persoalan tersebut. Hasilnya, aktivitas itu tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya info telah mengantongi izin dari KKP di area pemasangan pagar laut itu. Untuk itu, pihaknya langsung menyegel pagar laut tersebut.
“Tapi yangg pasti tidak ada lantaran jika ada izinnya itu dipasang di situ bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL dan dipasang di situ. Dan itu lantaran tidak ada langsung dilakukan tindakan penyegelan dan itu memang sesuai dengan prosedur kami begitu,” terang Trenggono. (dtk)